TEORI DASAR HUKUM DAN HUBUNGAN
PERIKATAN PERJANJIAN DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
PERTEMUAN 1
Nama : Nadia Damayanti
NPM :
26217653
Kelas : 2EB17
Aspek
Hukum dalam Ekonomi
I. Pengertian Hukum, Tujuan dan Sumber Hukum,
Kodifikasi, Norma dan Hukum Ekonomi dalam kehidupan sehari – hari
1.1.
Pengertian Hukum
Secara umum Hukum
merupakan suatu sistem peraturan baik secara tertulis maupun tidak tertulis
yang di dalamnya terkandung norma-norma dan sanksi-sanksi yang mempunyai tujuan untuk mengendalikan
perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya
kekacauan didalam kehidupan sehari-hari.
Berikut ini adalah
pengertian hukum menurut pendapat para ahli, antara lain :
o Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmadja
Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja,
pengertian hukum adalah semua kaidah dan asas yang mengatur pergaulan hidup
dalam masyarakat dimana tujuannya untuk memelihara ketertiban yang dilaksanakan
melalui berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai
suatu kenyataan dalam masyarakat.
o Plato
Menurut Plato, pengertian hukum adalah
seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dimana
sifatnya mengikat, baik terhadap hakim maupun masyarakat.
Ada tiga karakteristik
dari hukum, adalah sebagai berikut :
a. Adanya perintah/
larangan, yaitu sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seseorang di
masyarakat.
b.
Sifatnya
memaksa, artinya setiap individu wajib mematuhi suatu hukum yang berlaku tanpa
ada pengecualian.
c.Terdapat sanksi,
yaitu hukuman yang diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar hukum sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
1.2.
Tujuan dan Sumber Hukum
A.
Tujuan Hukum
Hukum
mempunyai tujuan untuk menjaga dan mencegah terjadinya kekacauan akibat main
hakim sendiri didalam suatu masyarakat. Dengan adanya hukum di Indonesia,
setiap masalah dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan perantara
hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Hukum dalam suatu
masyarakat mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.Mendatangkan
kemakmuran dan kebahagiaan pada raktnya
2.Untuk
mencapai keadilan dan ketertiban
3.Mengatur
pergaulan hidup manusia secara damai
4.Memberikan
petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
5.Menjamin
kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.
B.
Sumber-sumber Hukum
Sumber
hukum merupakan segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan
lain-lain yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada
masa tertentu. Sumber hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1.
Sumber hukum
materiil
Sumber hukum materiil merupakan
tempat darimana materiil itu diambil.
2.
Sumber hukum
formal
Merupakan tempat atau
sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Yang termasuk sumber
hukum formal adalah :
a.
Undang – undang,
dapat dibedakan atas :
o Undang – undang dalam arti formal, yaitu keputusan
penguasa dilihat dari bentuk dan cara terjadinya.
o Undang – undang dalam arti materiil, yaitu keputusan
atau ketetapan penguasa yang dilihat dari isinya.
b.
Kebiasaan
Merupakan perbuatan
yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang
selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun
temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
c.
Traktat atau
perjanjian internasional
Merupakan perjanjian
yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara
negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat
warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
d.
Yurisprudensi
atau putusan pengadilan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
o Yurisprudensi biasa, yaitu seluruh putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti. yang terdiri dari Pututsan
perdamaian, putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, putusan pengadilan
tinggi yang tidak dikasasi, seluruh putusan Mahkamah Agung.
o Yurisprudensi tetap, yaitu putusan hakim yang selalu
diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis
e.
Doktrin adalah
pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum terutama pandangan
hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut
1.3.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
hukum merupakan pembukuan kitab undang-undang yang tersusun secara sistematis
dan lengkap yang memuat jenis hukum tertentu. Tujuan kodifikasi hukum adalah
sebagai berikut :
1.
Untuk memperoleh
kepastian hukum
2.
Untuk
menyederhanakan hukum
3.
Untuk membentuk
kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum :
Di Indonesia, Kitab undang-undang hukum pidana,
kitab undang-undang hukum perdata. Sedangkan hukum tidak terkodifikasi hanya
dicantumkan dalam lembaran-lembaran seperti undang-undang peradilan agama.
1.4.
Kaidah/Norma
Norma atau kaidah merupakan petunjuk hidup, yaitu petunjuk
bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian
norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya
menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai. Hukum
merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi
tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan
maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai
sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
Ada 4
macam norma, yaitu :
a. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar.
b. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang
dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh
sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
c. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul
dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat
menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
d. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup
yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara
tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam
wilayah negara tersebut.
1.5.
Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi
merupakan ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa
ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi
sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan
dan hukum penanaman modal)
b. Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum
mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata,
sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
o Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah
penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
o Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah
uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang
dan jasa secara umum.
II.Subyek dan Obyek Hukum serta Hak Kebendaan yang bersifat
sebagai pelunasan hutang
2.1.
Subyek Hukum
Subyek
Hukum merupakan segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban
dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam subyek hukum adalah Manusia atau
orang (Naturlijke Person) dan Badan
Hukum (VichtPerson) misalnya : PT,
PN, Koperasi.
Subjek Hukum dibagi
menjadi dua, yaitu :
a.
Manusia
Pengertian
secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek
hukum yaitu manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kewenangan hukum. Dalam hal
ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu
sebagai pendukung hak dan kewajiban. Setiap Manusia adalah sebagai subjek hukum
dan pendukung hak serta kewajiban.
b.
Badan Hukum
Badan
hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum)
seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan
persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari
kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak
dengan perantaraan pengurus-pengurusnya. Badan hukum dapat dikategorikan
sebagai subjek hukum sama dengan manusia disebabkan karena:
o Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
o Sebagai pendukung hak dan kewajiban
o Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
o Ikut serta dalam lalu lintas hukumà bias melakukan
jual beli
o Mempunyai tujuan dan kepentingan.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
a.
Badan hukum publik
Badan hukum publik
adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut
kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
b.
Badan hukum
privat
Badan hukum privat
adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang
menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.
2.2.
Obyek Hukum
Objek
hukum merupakan segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum dan dapat
dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas
objek hukum juga berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi
pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Jenis objek hukum
berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi
menjadi dua, yaitu :
a.
Benda yang
bersifat kebendaan
Suatu benda yang
sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indra, terdiri dari
benda berubah atau berwujud yang meliputi, benda bergerak atau tidak tetap, berupa
benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
b.
Benda yang
bersifat tidak kebendaan
Suatu benda yang
dirasakan oleh panca indera saja dan kemudian dapat direalisasika menjadi suatu
kenyataan contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan, musik.
2.3.
Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunas Hutang
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang, disebut hak mutlak atau hak
absolut. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunas hutang (hak jaminan)
adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk
melaukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
a.
Jaminan hukum
Pelunasan hutang dengan
jaminan hukum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH perdata.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum telah memenuhi
persyaratn anatara lain :
1.
Benda tersebut
bersifat ekonomis (dapt dinilai dengan uang).
2.
Benda tersebut
dapat dipindah tangankan kepada hak lain.
b.
Jamina khusus
Setiap jaminan utang
yang terbit dengan perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap
barang-barang tertentu seperti gadai, hipoti hak tanggungan.
o Gadai didalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan
bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang
diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin
suatu hutang.
o Hipotik Berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah
suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari
padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
o Hak Tanggungan Berdasarkan pasal 1 ayat 1
undang-undang hak tanggung (UUHT), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas
tanah yang dibebankan.
c. Definisi Sejarah, Pengertian dan Hukum Perdata yang
berlaku di Indonesia, serta sistematika Hukum Perdata yang berlaku
3.1. Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia
Hukum perdata di Indonesia merupakan hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
a. Berasal dari hukum perdata Indonesia
b.
Berdasarkan sistem nilai budaya
c.
Produk hukum pembentukan
Undang-undang Indonesia
d.
Berlaku untuk semua warga negara
Indonesia
e.
Berlaku untuk seluruh wilayah
Indonesia
3.2 Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis
yang berinduk pada Code Civil Prancis pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte.
Perancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda.
Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis, Belanda menginginkan
pembentukan kitab undang-undang hukum perdata sendiri yang lepas dari
pengaruh kekuasaan Perancis. Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan
pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut
selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan direncanakan akan diberlakukan pada
tanggal 1 Februari 1831. Tetapi, pada bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan
di daerah bagian selatan kerajaan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan
Belanda yang sekarang disebut Belgia. Karena pemisahan Belgia ini berlakunya
kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1938.
Hukum Perdata Indonesia yaitu Karena Belanda pernah menjajah
Indonesia, maka hukum perdata Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan
pula di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk hukum perdata Hindia
Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan hukum perdata Belanda. Dengan
kata lain, hukum perdata Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda
berdasarkan asas konkordansi (persamaan) hukum perdata Hindia Belanda ini
disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan dalam staatsbald
1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah Indonesia
merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka hukum perdata Hindia
Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh undang-undang baru
berdasarkan undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia Belanda ini disebut
kitab undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata
Indonesia.
3.3 Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
A.
Pengertian
Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antara
perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas
meliputi hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari
hukum pidana.
B. Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan
masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena Indonesia
yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi Indonesia
menjadi 3 golongan yakni golongan Indonesia asli berlakukan hukum adat,
golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum dagang, dan golongan timur
asing memberlakukan hukum masing-masing dengan catatan timur asing.
3.4 Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt) terdiri dari empat buku
sebagai berikut :
o Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
o Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris
o Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta
kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi
orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
o Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa”
‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan
akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukumSistematika hukum
perdata menurut ilmu pengetahuan
Menurut ilmu pengetahuan, hukum
perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
o Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur
tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki
hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
o Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian
beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan
suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan
anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik
macht), perwalian (yongdij), dan
pengampunan (curatele).
o Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang
hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini
meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak
perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu
pihak tertentu saja.
o Hukum waris (etfrecht)
mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia
(mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan
yang ditinggalkan seseorang.
IV. Pengertian, Dasar Hukum, dan Azas-azas Perikatan,
serta Wanprestasi dan Hapusnya Perikatan
4.1 Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan merupakan suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.
4.2 Dasar hukum
perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang
ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari
undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang
dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi
menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH
Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
a.
Perikatan yang
timbul dari persetujuan (perjanjian)
b.
Perikatan yang
timbul dari undang-undang
c.
Perikatan
terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela
(zaakwaarneming)
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
a.
Perikatan (Pasal
1233 KUH Perdata)
Perikatan, lahir karena
suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk
memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
b.
Persetujuan
(Pasal 1313 KUH Perdata)
Suatu persetujuan
adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap
satu orang lain atau lebih.
c.
Undang-undang
(Pasal 1352 KUH Perdata)
Perikatan yang lahir
karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai
akibat perbuatan orang.
4.3 Azas-azas
hukum perikatan
a.
Asas
konsensualisme
b.
Asas pacta sunt
servanda
c.
Asas kebebasan
berkontrak
Di samping ketiga asas utama
tersebut, terdapat beberapa asas hukum perikatan nasional, yaitu :
1.
Asas
kepercayaan;
2.
Asas persamaan
hukum;
3.
Asas
keseimbangan;
4.
Asas kepastian
hukum;
5.
Asas moral;
6.
Asas kepatutan;
7.
Asas kebiasaan;
8.
Asas
perlindungan;
4.4 Hapusnya Perikatan
Dalam KUHpdt (BW) tidak diatur secara khusus apa yang dimaksud berakhirnya perikatan, tetapi yang diatur dalam Bab IV buku III BW hanya hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:
o Pembayaran.
o Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan
penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
o Pembaharuan utang (novasi).
o Perjumpaan utang atau kompensasi.
o Percampuran utang (konfusio).
o Pembebasan utang.
o Musnahnya barang terutang.
o Batal/ pembatalan.
o Berlakunya suatu syarat batal.
o Dan lewatnya waktu (daluarsa).
V. Hukum Perjanjian Baku atau Standar yang
pasal-pasalnya ditentukan Perjanjian yang diatur didalam dan diluar Burgerlijke Wetbook (BW)
5.1
Standar Kontrak
Standar Kontrak merupakan perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu :a. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.b. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
5.2 Macam-macam Perjanjian
A.
Perjanjian Konsensuil Dan Perjanjian Formil
1.
Perjanjian
Konsensuil merupakan perjanjian yang dianggap
sah kalau sudah ada consensus diantara para pihak yang membuat. Perjanjian
semacam ini untuk sahnya tidak memerlukan bentuk tertentu.
2.
Perjanjian
Formil merupakan suatu perjanjian yang
harus diadakan dengan bentuk tertentu, seperti harus dibuat dengan akta
notariil. Jadi perjanjian semacam ini baru dianggap sah jika dibuat dengan akta
notaris dan tanpa itu maka perjanjian dianggap tidak pernah ada
B.
Perjanjian
Sepihak Dan Perjanjian Timbal Balik
1.
Perjanjian
Sepihak merupakan suatu perjanjian dengan
mana hak dan kewajiban hanya ada pada salah satu pihak saja. (contoh :
perjanjian hibah/pemberian, maka dalam hal itu yang dibebani kewajiban hanya
salah satu pihak, yaitu pihak yang member, dan pihak yang diberi tidak dibebani
kewajiban untuk berprestasi kepada pihak yang memberi).
2. Perjanjian
Timbal Balik merupakan suatu perjanjian yang
membebankan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak (misal : perjanjian
jual-beli, perjanjian tukar-menukar, dll.).
C.
Perjanjian
Obligatoir Dan Perjanjian Zakelijk
1. Perjanjian
Obligatoir merupakan suatu perjanjian yang
hanya membebankan kewajiban bagi para pihak, sehingga dengan perjanjian di situ
baru menimbulkan perikatan (contoh: pada perjanjian jual-beli, maka dengan
sahnya perjanjian jual-beli itu belum akan menyebabkan beralihnya benda yang
dijual. Tetapi dari perjanjian itu menimbulkan perikatan, yaitu bahwa pihak
penjual diwajibkan menyerahkan barang dan pihak pembeli diwajibkan membayar
sesuai dengan harganya. Selanjutnya untuk beralihnya suatu benda secara nyata
harus ada levering/penyerahan, baik secara yuridis maupun empiris) .
2. Perjanjian
Zakelijk merupakan perjanjian penyerahan
benda atau levering yang menyebabkan seorang yang memperoleh itu menjadi
mempunyai hak milik atas benda yang bersangkutan. Jadi perjanjian itu tidak
menimbulkan perikatan, dan justru perjanjian itu sendiri yang menyebabkan
beraluhnya hak milik atas benda.
D.
Perjanjian
Pokok Dan Perjanjian Accessoir
1. Perjanjian
Pokok merupakan suatu perjanjian yang
dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada perjanjian yang lainnya (contoh :
perjanjian jual-beli, perjanjian kredit, dll.).
2.
Perjanjian
Accessoir merupakan suatu perjanjian yang
keberadaannya tergantung pada perjanjian pokok. Dengan demikian perjanjian
accessoir tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanay perjanjian pokok (contoh :
perjanjian hak tanggungan, perjanjian pand, perrjanjian penjaminan, dll.).
E.
Perjanjian
Bernama Dan Perjanjian Tidak Bernama1. Perjanjian Bernama merupakan perjanjian-perjanjian yang disebut serta diatur dai dlam Buku III KUHPerdata atau di dalam KUHD, seperti : perjanjian jual-beli, perjanjian pemberian kuasa, perjanjian kredit, perjanjian asuransi, dll.2. Perjanjian tidak Bernama merupakan perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata dan KUHD, antara lain : perjanjian penyerahan hak milik sebagai jaminan, perjanjian jual-beli dengan angsuran/cicilan.
5.3 Syarat Sahnya Perjanjian
Untuk sahnya suatu perjanjian
diperlukan 4 syarat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, sebagai
berikut :
1.
Sepakat mereka
yang mengikatkan dirinya.
2.
Kecakapan untuk
membuat suatu perikatan.
3.
Suatu hal
tertentu.
4.
Suatu sebab yang
halal.
Syarat pertama dan kedua dinamakan
syarat subjektif, karena berkenaan dengan para subjek yang membuat perjanjian itu.
Sedangkan syarat ketiga dan keempat dinamakan syarat objektif karena berkenaan
dengan objek dalam perjanjian tersebut.
1.
Syarat Pertama
“Sepakat mereka yang mengikat kandiri” berarti, para pihak yang membuat
perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang
diperjanjikan, dimana kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan,
penipuan atau kekhilafan (Pasal 1321 KUH Perdata). Misalnya, sepakat untuk
melakukan jual-beli tanah, harganya, cara pembayarannya, penyelesaian sengketanya,
dsb.
2.
Syarat Kedua,
“kecakapan untuk membuat suatu perikatan” Pasal 1330 KUHper sudah mengatur
pihak-pihak mana saja yang boleh atau dianggap cakap untuk membuat perjanjian,
yakni sebagai berikut:
Tak cakap untuk membuat
suatu perjanjian adalah:
o Orang yang belum dewasa.
o Orang yang ditaruh dibawah pengampuan (seperti
cacat, gila, boros, telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, dsb)
o Seorang istri. (Namun, berdasarkan Surat Edaran
Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963, seorang isteri sekarang sudah dianggap cakap
untuk melakukan perbuatan hukum)
Dengan kata lain, yang cakap atau
yang dibolehkan oleh hukum untuk membuat perjanjian adalah orang yang sudah
dewasa, yaitu sudah berumur genap 21 tahun (Pasal 330 KUHPerdata), dan orang
yang tidak sedang di bawah pengampuan.
3.
Syarat Ketiga
“suatu hal tertentu” maksudnya adalah dalam membuat perjanjian, apa yang
diperjanjikan (objek perikatannnya) harus jelas. Setidaknya jenis barangnya itu
harus ada (lihat Pasal 1333 ayat 1). Misalnya, jual beli tanah dengan luas 500
m2, terletak di Jl. Merpati No 15 Jakarta Pusat yang berbatasan dengan sebelah
utara sungai ciliwung, sebelah selatan Jalan Raya Bungur , sebelah timur
sekolah dasar inpres, dan sebelah barat tempat pemakaman umum.
4.
Syarat Keempat
“suatu sebab yang halal” berarti tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang
dilarang undang-undang atau yang bertentangan dengan hukum, nilai-nilai
kesopanan ataupun ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata). Misalnya melakukan
perjanjian jual beli Narkoba, atau perjanjian jual beli orang/manusia, dsb.
Perjanjian semacam ini adalah dilarang dan tidak sah.
5.4 Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai
arti penting bagi :
a.
kesempatan
penarikan kembali penawaran;
b.
penentuan
resiko;
c.
saat mulai
dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d.
menentukan
tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat
(1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa
perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak
pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. Pada umumnya perjanjian yang
diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat
adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam
kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming),
jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk
menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a.
Teori Pernyataan
(Uitings Theorie)
Menurut teori ini,
kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah
ditulissuratjawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat
pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b.
Teori Pengiriman
(Verzending Theori)
Menurut teori ini saat
pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos
dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c.
Teori
Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat
lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak
yang menawarkan.
d.
Teori penerimaan
(Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat
lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli
apakahsurattersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah
saatsurattersebut sampai pada alamat si penerimasuratitulah yang dipakai
sebagai patokan saat lahirnya kontrak.
5.5 Pembatalan dan Pelaksanaan
Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu
perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian
ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak
biasanya terjadi karena;
a.
Adanya suatu
pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang
ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
b.
Pihak pertama
melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara
financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
c.
Terkait resolusi
atau perintah pengadilan
d.
Terlibat hokum
e.
Tidak lagi
memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian
VI. Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang,
Berlakunya Hukum Dagang, Hubungan Pengusaha dan Pembantunya, Pengusaha dan
Kewajibannya
6.1 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang
Hukum Dagang merupakan hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Hukum Perdata merupakan rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan. Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.
6.2 Berlakunya
hukum dagang di Indonesia
Sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadi perbuatan perusaan yang artinya lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :
o Hukum tertulis dikodifikasi
o KUHD
o KUHP
Perkembangan hukum dagang
sebenernya telah dimulai sejak abad eropa (1000/1500) yang terjadi di Negara
dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah
lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak dapat
menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan maka
dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang disebut
dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan hukum ini
bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April
1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu hanya
turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar
asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pada tahun 1906 kitab III KUHD
Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di luar
KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu
kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi
juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia
berasal dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.
6.3 Hubungan pengusaha dan pembantu
pengusaha
Pengusaha
(pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara
bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu
orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan
yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang
disebut sebagai pembantu pengusaha.
Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan
menjadi 2 (dua), yaitu:
a.
Pembantu-pembantu
pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling,
pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b.
Pembantu
pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis,
makelar, komisioner.
6.4 Kewajiban-kewajiban sebagai
pengusaha
Sebagai berikut :
a.
Dilarang
memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada
ijin penyimpangan
b.
Tidak boleh
mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
c.
Bagi perusahaan
yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan
perusahaan
d.
Wajib membayar
upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
e.
Wajib memberikan
Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3
bulan secara terus menerus atau lebih
f.
Wajib mengikut
sertakan dalam program Jamsostek
Contoh Kasus : Hukum Perdata
SLEMAN–
Selasa, 17 November 2011 Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya mengeksekusi
tanah milik Juminten di Dusun Pesanggrahan, Desa Pakembinangun,Kecamatan Pakem,
Sleman.
Sempat
terjadi ketegangan saat proses eksekusi yang melibatkan puluhan aparat
kepolisian ini, tapi tidak terjadi tindakan anarkistis. Saat proses eksekusi
tanah tersebut,PN Sleman membawa sebuah truk untuk mengangkut barang-barang
pemilik rumah serta backhoeuntuk menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri
di atas tanah seluas 647 meter persegi. ”Kami hanya melaksanakan perintah
atasan,” kata Juru Sita PN Sleman Sumartoyo kemarin.
Lokasi
tanah yang berada di pinggir Jalan Kaliurang Km 17 ini merupakan tanah sengketa
antara Juminten dengan Susilowati Rudi Sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus
hukum yang telah berjalanselamatujuh tahun ini berawal dari masalah utang
piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini
adalah juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau
mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh susilowati .
Klien
kami telah membeli tanah ini dan juga sebidang tanah milik Ibu Juminten lainnya
di daerah Jalan Kaliurang Km 15 seharga Rp335 juta.Total tanah ada 997 meter
persegi.Masalahnya berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk
menandatangani akta jual beli, padahal klien kami sudah membayar lunas,” papar
Titiek Danumiharjo, kuasa hukum Susilowati Rudi Sukarno. Kasus ini sebenarnya
telah sampai tingkat kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua
tahap,Susilowati Rudi Sukarno selalu memenangkan perkara.
Pihak
Juminten yang tidak terima karena merasa tidak pernah menjual tanah milik
mereka, berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen.
”Kami merasa tertipu, surat bukti jual beli palsu,”tandas L Suparyono, anak
kelima Juminten.
Analisa
Hukum
perdata adalah ketentuan hukum materil yang mengatur hubungan antara
orang/individu yang satu dengan yang lain. Hukum perdata berisi tentang hukum
orang, hukum keluarga, hukum waris dan hukum harta kekayaan yang meliputi hukum
benda dan hukum perikatan.
Kasus
diatas termasuk kasus perdata khususnya perikatan karena telah terjadi
persetujuan antara Juminten dengan Susilowati dalam hal jual-beli tanah. Dalam
hukum perdata peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai hukum perikatan adalah
jka terjadi suatu ikatan persetujuan antara 2 pihak yang melahirkan hak dan
kewajiban diantara keduanya dalam lingkup hukum kekayaan.
Tetapi
dalam kasus diatas telah terjadi suatu sengketa tanah antara Juminten dan
Susilowati. Sengketa ini berawal dari utang piutang yang mana Juminten
berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi
uang yang sudah diberi oleh Susilowati. Dalam kasus ini, Juminten dianggap
merugikan Susilowati, karena sudah dianggap menipu berupa tidak maunya Juminten
membuat akta sertifikat tanah dan dari itu pula Juminten tidak mau mengganti
dengan uang, karena Juminten beranggapan tidak pernah menjual tanah miliknya
kepada Susilowati, padahal penyimpanan atau pendaftaran tanah itu wajib demi
terlaksanakannya kepastian hukum. Sehingga Juminten dianggap ingkar janji
(wanprestasi) atau tidaak memenuhi perikatan tersebut.
Dalam
KUH Perdata pasal 1366 berbunyi “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja
untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatanya, tetapi juga untuk kerugian
yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”. Disini jelaslah
bahwa Juminten melanggar UU tersebut.
Penyelesaian :
Menurut
saya, solusi dari permasalahan ini agar pihak Juminten segera membayar tentang
hutangnya dalam pembuatan sertifikat tanah terhadap Susilowati dan membayar
ganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati agar permasalahn ini cepat
terselesaikan. Karena dalam permasalahan ini pihak juminten lah yang bersalah
yang tercantum jelas dalam KUH perdata 1366, dan disini pihak Juminten sudah
ingkar janji dan tidak memenuhi perjanjian bersama. Saran untuk Juminten agar
segera mengembalikan yang sudah disetujui bersama Susilowati jika ingin
permasalahan ini cepet terselesaikan.
DAFTAR PUSTAKA
Drs.
C.S.T. Kansil, S.H., Pengantar Ilmu Hukum
dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka, 1980, Halaman : 70
https://www.maxmanroe.com/vid/umum/pengertian-hukum.html
Diakses pada : 2019
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/03/tujuan-hukum-dan-sumber-hukum/
Diakses pada : 4 maret 2011
http://intanyuwanitas.blogspot.com/2013/04/norma-atau-kaidah.html
Diakses pada : 5 April 2013
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html
Diakses pada : Juni 2012
https://manusiapinggiran.blogspot.com/2014/04/subjek-objek-hukum-perdata.html
Diakses pada : April 2014
https://hestypermataputri.wordpress.com/2016/03/22/bab-3-hukum-perdata-yang-berlaku-di-indonesia/
Diakses pada : 22 Maret 2019
http://budipratiko9.blogspot.com/2015/04/hukum-perikatan-hukum-perjanjian-dan.html
Diakses pada : Selasa, 21 april 2016
http://ameliaarahayu.blogspot.com/2014/03/contoh-kasus-perdata-dan-penyelesaiannya.html