Naruto Uzumaki Shoulder Pump

Jumat, 22 Maret 2019

Softskill Pertemuan 1 : Materi 1-6 Aspek Hukum dalam Ekonomi


TEORI DASAR HUKUM DAN HUBUNGAN PERIKATAN PERJANJIAN DALAM KEHIDUPAN MASYARAKAT
PERTEMUAN 1
Nama         : Nadia Damayanti
NPM          : 26217653
Kelas         : 2EB17
Aspek Hukum dalam Ekonomi

I.  Pengertian Hukum, Tujuan dan Sumber Hukum, Kodifikasi, Norma dan Hukum Ekonomi dalam kehidupan sehari – hari
1.1.   Pengertian Hukum
Secara umum Hukum merupakan suatu sistem peraturan baik secara tertulis maupun tidak tertulis yang di dalamnya terkandung norma-norma dan sanksi-sanksi yang mempunyai tujuan untuk mengendalikan perilaku manusia, menjaga ketertiban dan keadilan, serta mencegah terjadinya kekacauan didalam kehidupan sehari-hari.
Berikut ini adalah pengertian hukum menurut pendapat para ahli, antara lain :
     o   Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Menurut Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, pengertian hukum adalah semua kaidah dan asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dimana tujuannya untuk memelihara ketertiban yang dilaksanakan melalui berbagai lembaga dan proses guna mewujudkan berlakunya kaidah sebagai suatu kenyataan dalam masyarakat.
     o   Plato
Menurut Plato, pengertian hukum adalah seperangkat peraturan-peraturan yang tersusun dengan baik dan teratur dimana sifatnya mengikat, baik terhadap hakim maupun masyarakat.
      Ada tiga karakteristik dari hukum, adalah sebagai berikut :
      a. Adanya perintah/ larangan, yaitu sesuatu yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh  seseorang di masyarakat.
     b. Sifatnya memaksa, artinya setiap individu wajib mematuhi suatu hukum yang berlaku tanpa ada pengecualian.
     c.Terdapat sanksi, yaitu hukuman yang diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

1.2.   Tujuan dan Sumber Hukum
A.    Tujuan Hukum
Hukum mempunyai tujuan untuk menjaga dan mencegah terjadinya kekacauan akibat main hakim sendiri didalam suatu masyarakat. Dengan adanya hukum di Indonesia, setiap masalah dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan perantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Hukum dalam suatu masyarakat mempunyai tujuan sebagai berikut :
1.Mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada raktnya
2.Untuk mencapai keadilan dan ketertiban
3.Mengatur pergaulan hidup manusia secara damai
4.Memberikan petunjuk bagi orang-orang dalam pergaulan masyarakat
5.Menjamin kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang sebanyak-banyaknya.

B.     Sumber-sumber Hukum
Sumber hukum merupakan segala sesuatu yang berupa tulisan, dokumen, naskah, dan lain-lain yang dipergunakan oleh suatu bangsa sebagai pedoman hidupnya pada masa tertentu. Sumber hukum dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
1.      Sumber hukum materiil
Sumber hukum materiil merupakan tempat darimana materiil itu diambil.
2.      Sumber hukum formal
Merupakan tempat atau sumber darimana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Yang termasuk sumber hukum formal adalah :
a.       Undang – undang, dapat dibedakan atas :
 o   Undang – undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa dilihat dari bentuk dan cara terjadinya.
 o   Undang – undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa yang dilihat dari isinya.
b.      Kebiasaan
Merupakan perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
c.       Traktat atau perjanjian internasional
Merupakan perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
d.      Yurisprudensi atau putusan pengadilan dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu :
o   Yurisprudensi biasa, yaitu seluruh putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan pasti. yang terdiri dari Pututsan perdamaian, putusan pengadilan negeri yang tidak dibanding, putusan pengadilan tinggi yang tidak dikasasi, seluruh putusan Mahkamah Agung.
o   Yurisprudensi tetap, yaitu putusan hakim yang selalu diikuti oleh hakim lain dalam perkara sejenis
e.       Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut

1.3.   Kodifikasi Hukum
Kodifikasi hukum merupakan pembukuan kitab undang-undang yang tersusun secara sistematis dan lengkap yang memuat jenis hukum tertentu. Tujuan kodifikasi hukum adalah sebagai berikut :
1.      Untuk memperoleh kepastian hukum
2.      Untuk menyederhanakan hukum
3.      Untuk membentuk kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum :
Di Indonesia, Kitab undang-undang hukum pidana, kitab undang-undang hukum perdata. Sedangkan hukum tidak terkodifikasi hanya dicantumkan dalam lembaran-lembaran seperti undang-undang peradilan agama.

1.4.   Kaidah/Norma
Norma atau kaidah merupakan petunjuk hidup, yaitu petunjuk bagaimana kita berbuat, bertingkah laku didalam masyarakat. dengan demikian norma atau kaidah tersebut berisi perintah atau larangan,setiap orang hendaknya menaati norma atau kaidah itu agar dapat hidup tenteram dan damai. Hukum merupakan seperangkat norma atau kaidah, dan kaidah itu bermacam-macam, tetapi tetap sebagai satu kesatuan. karena kaidah itu berisi perintah atau larangan maka sudah selayaknya kaidah yang merupakan petunjuk hidup tersebut mempunyai sifat yang memaksa yang merupakan ciri norma hukum.
Ada 4 macam norma, yaitu :
a.  Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar. 
b.    Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya. 
c.   Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan. 
d.   Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.

1.5.   Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
Ekonomi merupakan ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi dua, yaitu:
a. Hukum ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum perusahaan dan hukum penanaman modal)
b.   Hukum ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
o   Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
o   Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.

II.Subyek dan Obyek Hukum serta Hak Kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang
2.1.   Subyek Hukum
Subyek Hukum merupakan segala sesuatu yang pada dasarnya memiliki hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum. Yang termasuk dalam subyek hukum adalah Manusia atau orang (Naturlijke Person) dan Badan Hukum (VichtPerson) misalnya : PT, PN, Koperasi.
Subjek Hukum dibagi menjadi dua, yaitu :
a.       Manusia
Pengertian secara yuridisnya ada dua alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu manusia mempunyai hak-hak subyektif dan kewenangan hukum. Dalam hal ini kewenangan hukum berarti, kecakapan untuk menjadi subyek hukum, yaitu sebagai pendukung hak dan kewajiban. Setiap Manusia adalah sebagai subjek hukum dan pendukung hak serta kewajiban.
b.      Badan Hukum
Badan hukum sebagai subjek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia. Dengan demikian, badan hukum dapat melakukan persetujuan-persetujuan, memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya. Oleh karena itu, badan hukum dapat bertindak dengan perantaraan pengurus-pengurusnya. Badan hukum dapat dikategorikan sebagai subjek hukum sama dengan manusia disebabkan karena:
o   Badan hukum itu mempunyai kekayaan sendiri
o   Sebagai pendukung hak dan kewajiban
o   Dapat menggugat dan digugat di muka pengadilan
o   Ikut serta dalam lalu lintas hukumà bias melakukan jual beli
o   Mempunyai tujuan dan kepentingan.
Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk, yaitu :
a.       Badan hukum publik
Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
b.      Badan hukum privat
Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirkan berdasarkan hukum sipil atau perdata yang menyangkut kepentingan pribadi orang di dalam badan hukum itu.

2.2.   Obyek Hukum
Objek hukum merupakan segala sesuatu yang berada didalam peraturan hukum dan dapat dimanfaatkan oleh subjek hukum berdasarkan hak kewajiban yang dimilikinya atas objek hukum juga berguna bagi subjek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subjek hukum. Jenis objek hukum berdasarkan pasal 503-504 KUH perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua, yaitu :
a.       Benda yang bersifat kebendaan
Suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indra, terdiri dari benda berubah atau berwujud yang meliputi, benda bergerak atau tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
b.      Benda yang bersifat tidak kebendaan
Suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja dan kemudian dapat direalisasika menjadi suatu kenyataan contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan, musik.

2.3.   Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunas Hutang
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang, disebut hak mutlak atau hak absolut. Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunas hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melaukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
a.       Jaminan hukum
Pelunasan hutang dengan jaminan hukum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH perdata. Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum telah memenuhi persyaratn anatara lain :
1.      Benda tersebut bersifat ekonomis (dapt dinilai dengan uang).
2.      Benda tersebut dapat dipindah tangankan kepada hak lain.
b.      Jamina khusus
Setiap jaminan utang yang terbit dengan perjanjian tertentu, baik yang khusus ditujukan terhadap barang-barang tertentu seperti gadai, hipoti hak tanggungan.
o   Gadai didalam pasal 1150 KUH perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
o   Hipotik Berdasarkan pasal 1162 KUH perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
o   Hak Tanggungan Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggung (UUHT), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan.

c.  Definisi Sejarah, Pengertian dan Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia, serta sistematika Hukum Perdata yang berlaku

3.1.   Hukum Perdata Yang Berlaku Di Indonesia

Hukum perdata di Indonesia merupakan hukum perdata barat (Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini berlaku di Hindia Belanda dulu. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.

Adapun kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :

a.       Berasal dari hukum perdata Indonesia

b.      Berdasarkan sistem nilai budaya
c.       Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
d.      Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
e.       Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia

       3.2 Sejarah Singkat Hukum Perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Prancis yang berinduk pada Code Civil Prancis pada zaman pemerintahan Napoleon Bonaparte. Perancis pernah menjajah Belanda dan Code Civil diberlakukan pula di Belanda. Kemudian setelah Belanda merdeka dari kekuasaan Prancis, Belanda menginginkan pembentukan kitab undang-undang hukum perdata sendiri  yang lepas dari pengaruh kekuasaan Perancis. Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan kodifikasi hukum perdata Belanda. Pembuatan kodifikasi tersebut selesai pada tanggal 5 Juli 1830 dan direncanakan akan diberlakukan pada tanggal 1 Februari 1831. Tetapi, pada bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di daerah bagian selatan kerajaan Belanda yang memisahkan diri dari kerajaan Belanda yang sekarang disebut Belgia. Karena pemisahan Belgia ini berlakunya kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksana pada tanggal 1 Oktober 1938.
Hukum Perdata Indonesia yaitu Karena Belanda pernah menjajah Indonesia, maka hukum perdata Belanda ini diusahakan supaya dapat diberlakukan pula di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dibentuk hukum perdata Hindia Belanda yang susunan dan isinya serupa dengan hukum perdata Belanda. Dengan kata lain, hukum perdata Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan asas konkordansi (persamaan) hukum perdata Hindia Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei 1846 yang diundangkan dalam staatsbald 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. Setelah Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD 1945 maka hukum perdata Hindia Belanda dinyatakan berlaku sebelum digantian oleh undang-undang baru berdasarkan undang-undang dasar ini. Hukum perdata Hindia Belanda ini disebut kitab undang-undang hukum perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.

3.3 Pengertian dan Keadaan Hukum di Indonesia
          A.   Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur hubungan antara perorangan didalam masyarakat. Perkataan hukum perdata dalam artian yang luas meliputi hukum privat materiil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.

           B.     Keadaan Hukum Perdata di Indonesia
Mengenai keadaan hukum perdata di Indonesia dapat dikatakan masih beraneka ragam. Keaneka-ragaman tersebut dikarenakan karena Indonesia yang terdiri dari suku dan bangsa serta faktor yuridis yang membagi Indonesia menjadi 3 golongan  yakni golongan Indonesia asli berlakukan hukum adat, golongan eropa memberlakukan hukum barat dan hukum dagang, dan golongan timur asing memberlakukan hukum masing-masing dengan catatan timur asing.

3.4 Sistematika Hukum Perdata di Indonesia
Sistematika hukum perdata dalam Burgenjik Wetboek (BW) dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPdt)  terdiri dari empat buku sebagai berikut :
o    Buku I yang berjudul “Perihal Orang” ‘van persoonen’ memuat hukum perorangan dan hukum kekeluargaan
o    Buku II yang berjudul “Perihal Benda” ‘van zaken’, memuat hukum benda dan hukum waris
o    Buku III yang berjudul “Perihal Perikatan” ‘van verbinennisen’, memuat hukum harta kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.
o    Buku IV yang berjudul Perihal Pembuktian Dan Kadaluwarsa” ‘van bewjis en verjaring’, memuat perihal alat-alat pembuktian dan akibat-akibat lewat waktu terhadap hubungan-hubungan hukumSistematika hukum perdata menurut ilmu pengetahuan
             Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata sekarang ini lazim dibagi dalam empat bagian, yaitu :
o    Hukum tentang orang atau hukum perorangan (persoonrecht) yang antara lain mengatur tentang orang sebagai subjek hukum dan orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak-hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan hak-haknya itu.
o    Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht) yang memuat antara lain tentang perkawinan, perceraian beserta hubungan hukum yang timbul didalamnya seperti hukum harta kekayaan suami dan istri. Kemudian mengenai hubungan hukum antara orangtua dan anak-anaknya atau kekuasaan orang tua (ouderlijik macht), perwalian (yongdij), dan pengampunan (curatele).
o    Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vernogenscrecht) yang mengatur tentang hubungan-hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang. Hukum harta ini meliputi hak mutlak ialah hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak perorangan adalah hak-hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu saja.
o    Hukum waris (etfrecht) mengatur tentang benda atau kekayaan seseorang jika ia meninggal dunia (mengatur akibat-akibat) hukum dari hubungan keluarga terhadap harta warisan yang ditinggalkan seseorang.
IV. Pengertian, Dasar Hukum, dan Azas-azas Perikatan, serta Wanprestasi dan Hapusnya Perikatan
4.1 Pengertian Hukum Perikatan 

Hukum perikatan merupakan suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu.

4.2 Dasar hukum perikatan
Sumber-sumber hukum perikatan yang ada di Indonesia adalah perjanjian dan undang-undang, dan sumber dari undang-undang dapat dibagi lagi menjadi undang-undang melulu dan undang-undang dan perbuatan manusia. Sumber undang-undang dan perbuatan manusia dibagi lagi menjadi perbuatan yang menurut hukum dan perbuatan yang melawan hukum. Dasar hukum perikatan berdasarkan KUH Perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut:
a.     Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
b.     Perikatan yang timbul dari undang-undang
c.      Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
Sumber perikatan berdasarkan undang-undang :
a.     Perikatan (Pasal 1233 KUH Perdata)
Perikatan, lahir karena suatu persetujuan atau karena undang-undang. Perikatan ditujukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
b.     Persetujuan (Pasal 1313 KUH Perdata)
Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
c.      Undang-undang (Pasal 1352 KUH Perdata)
Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai akibat perbuatan orang.

4.3 Azas-azas hukum perikatan
a.     Asas konsensualisme
b.    Asas pacta sunt servanda
c.      Asas kebebasan berkontrak
Di samping ketiga asas utama tersebut, terdapat beberapa asas hukum perikatan nasional, yaitu :
1.     Asas kepercayaan;
2.     Asas persamaan hukum;
3.     Asas keseimbangan;
4.     Asas kepastian hukum;
5.     Asas moral;
6.     Asas kepatutan;
7.     Asas kebiasaan;
8.     Asas perlindungan;

4.4 Hapusnya Perikatan

Dalam KUHpdt (BW) tidak diatur secara khusus apa yang dimaksud berakhirnya perikatan, tetapi yang diatur dalam Bab IV buku III BW hanya hapusnya perikatan. Pasal 1381 secara tegas menyebutkan sepuluh cara hapusnya perikatan. Cara-cara tersebut adalah:

o   Pembayaran.
o   Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan (konsignasi).
o   Pembaharuan utang (novasi).
o   Perjumpaan utang atau kompensasi.
o   Percampuran utang (konfusio).
o   Pembebasan utang.
o   Musnahnya barang terutang.
o   Batal/ pembatalan.
o   Berlakunya suatu syarat batal.
o   Dan lewatnya waktu (daluarsa).

V. Hukum Perjanjian Baku atau Standar yang pasal-pasalnya ditentukan Perjanjian yang diatur didalam dan diluar Burgerlijke Wetbook (BW)
5.1         Standar Kontrak

Standar Kontrak merupakan perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen. Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu :
a.       Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
b.      Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
5.2 Macam-macam Perjanjian
A.    Perjanjian Konsensuil Dan Perjanjian Formil
1.      Perjanjian Konsensuil merupakan perjanjian yang dianggap sah kalau sudah ada consensus diantara para pihak yang membuat. Perjanjian semacam ini untuk sahnya tidak memerlukan bentuk tertentu.
2.      Perjanjian Formil merupakan suatu perjanjian yang harus diadakan dengan bentuk tertentu, seperti harus dibuat dengan akta notariil. Jadi perjanjian semacam ini baru dianggap sah jika dibuat dengan akta notaris dan tanpa itu maka perjanjian dianggap tidak pernah ada
B.     Perjanjian Sepihak Dan Perjanjian Timbal Balik
1.      Perjanjian Sepihak merupakan suatu perjanjian dengan mana hak dan kewajiban hanya ada pada salah satu pihak saja. (contoh : perjanjian hibah/pemberian, maka dalam hal itu yang dibebani kewajiban hanya salah satu pihak, yaitu pihak yang member, dan pihak yang diberi tidak dibebani kewajiban untuk berprestasi kepada pihak yang memberi).
2.   Perjanjian Timbal Balik merupakan suatu perjanjian yang membebankan hak dan kewajiban kepada kedua belah pihak (misal : perjanjian jual-beli, perjanjian tukar-menukar, dll.).
C.    Perjanjian Obligatoir Dan Perjanjian Zakelijk
1.   Perjanjian Obligatoir merupakan suatu perjanjian yang hanya membebankan kewajiban bagi para pihak, sehingga dengan perjanjian di situ baru menimbulkan perikatan (contoh: pada perjanjian jual-beli, maka dengan sahnya perjanjian jual-beli itu belum akan menyebabkan beralihnya benda yang dijual. Tetapi dari perjanjian itu menimbulkan perikatan, yaitu bahwa pihak penjual diwajibkan menyerahkan barang dan pihak pembeli diwajibkan membayar sesuai dengan harganya. Selanjutnya untuk beralihnya suatu benda secara nyata harus ada levering/penyerahan, baik secara yuridis maupun empiris) .
2.   Perjanjian Zakelijk merupakan perjanjian penyerahan benda atau levering yang menyebabkan seorang yang memperoleh itu menjadi mempunyai hak milik atas benda yang bersangkutan. Jadi perjanjian itu tidak menimbulkan perikatan, dan justru perjanjian itu sendiri yang menyebabkan beraluhnya hak milik atas benda.
D.    Perjanjian Pokok Dan Perjanjian Accessoir
1.  Perjanjian Pokok merupakan suatu perjanjian yang dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada perjanjian yang lainnya (contoh : perjanjian jual-beli, perjanjian kredit, dll.).
2.      Perjanjian Accessoir merupakan suatu perjanjian yang keberadaannya tergantung pada perjanjian pokok. Dengan demikian perjanjian accessoir tidak dapat berdiri sendiri tanpa adanay perjanjian pokok (contoh : perjanjian hak tanggungan, perjanjian pand, perrjanjian penjaminan, dll.).
E.     Perjanjian Bernama Dan Perjanjian Tidak Bernama

1.      Perjanjian Bernama merupakan perjanjian-perjanjian yang disebut serta diatur dai dlam Buku III KUHPerdata atau di dalam KUHD, seperti : perjanjian jual-beli, perjanjian pemberian kuasa, perjanjian kredit, perjanjian asuransi, dll.
2.      Perjanjian tidak Bernama merupakan perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata dan KUHD, antara lain : perjanjian penyerahan hak milik sebagai jaminan, perjanjian jual-beli dengan angsuran/cicilan.

5.3 Syarat Sahnya Perjanjian
Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, sebagai berikut :
1.      Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya.
2.      Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3.      Suatu hal tertentu.
4.      Suatu sebab yang halal.
            Syarat pertama dan kedua dinamakan syarat subjektif, karena berkenaan dengan para subjek yang membuat perjanjian itu. Sedangkan syarat ketiga dan keempat dinamakan syarat objektif karena berkenaan dengan objek dalam perjanjian tersebut.
1.      Syarat Pertama “Sepakat mereka yang mengikat kandiri” berarti, para pihak yang membuat perjanjian harus sepakat atau setuju mengenai hal-hal pokok atau materi yang diperjanjikan, dimana kesepakatan itu harus dicapai dengan tanpa ada paksaan, penipuan atau kekhilafan (Pasal 1321 KUH Perdata). Misalnya, sepakat untuk melakukan jual-beli tanah, harganya, cara pembayarannya, penyelesaian sengketanya, dsb.
2.      Syarat Kedua, “kecakapan untuk membuat suatu perikatan” Pasal 1330 KUHper sudah mengatur pihak-pihak mana saja yang boleh atau dianggap cakap untuk membuat perjanjian, yakni sebagai berikut:
Tak cakap untuk membuat suatu perjanjian adalah:
o   Orang yang belum dewasa.
o   Orang yang ditaruh dibawah pengampuan (seperti cacat, gila, boros, telah dinyatakan pailit oleh pengadilan, dsb)
o   Seorang istri. (Namun, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1963, seorang isteri sekarang sudah dianggap cakap untuk melakukan perbuatan hukum)
Dengan kata lain, yang cakap atau yang dibolehkan oleh hukum untuk membuat perjanjian adalah orang yang sudah dewasa, yaitu sudah berumur genap 21 tahun (Pasal 330 KUHPerdata), dan orang yang tidak sedang di bawah pengampuan.
3.      Syarat Ketiga “suatu hal tertentu” maksudnya adalah dalam membuat perjanjian, apa yang diperjanjikan (objek perikatannnya) harus jelas. Setidaknya jenis barangnya itu harus ada (lihat Pasal 1333 ayat 1). Misalnya, jual beli tanah dengan luas 500 m2, terletak di Jl. Merpati No 15 Jakarta Pusat yang berbatasan dengan sebelah utara sungai ciliwung, sebelah selatan Jalan Raya Bungur , sebelah timur sekolah dasar inpres, dan sebelah barat tempat pemakaman umum.
4.      Syarat Keempat “suatu sebab yang halal” berarti tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang-undang atau yang bertentangan dengan hukum, nilai-nilai kesopanan ataupun ketertiban umum (Pasal 1337 KUH Perdata). Misalnya melakukan perjanjian jual beli Narkoba, atau perjanjian jual beli orang/manusia, dsb. Perjanjian semacam ini adalah dilarang dan tidak sah.

5.4 Saat Lahirnya Perjanjian
Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
a.       kesempatan penarikan kembali penawaran;
b.      penentuan resiko;
c.       saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
d.      menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan. Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.
Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
a.       Teori Pernyataan (Uitings Theorie)
Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulissuratjawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
b.      Teori Pengiriman (Verzending Theori)
Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
c.       Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
d.      Teori penerimaan (Ontvangtheorie).
Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakahsurattersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saatsurattersebut sampai pada alamat si penerimasuratitulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak.

5.5 Pembatalan dan Pelaksanaan Perjanjian
Pembatalan Perjanjian Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian ataupun batal demi hokum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena;
a.       Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki.
b.      Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya.
c.       Terkait resolusi atau perintah pengadilan
d.      Terlibat hokum
e.       Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan, atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian

VI.  Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang, Berlakunya Hukum Dagang, Hubungan Pengusaha dan Pembantunya, Pengusaha dan Kewajibannya
6.1 Hubungan Hukum Perdata dengan Hukum Dagang

Hukum Dagang merupakan hukum yang mengatur tingkah laku manusia yang turut melakukan perdagangan untuk memperoleh keuntungan atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara manusia dan badan-badan hukum satu sama lainnya dalam lapangan perdagangan. Hukum Perdata merupakan rangkaian peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan orang yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hubungan antara KUHD dengan KUH perdata adalah sangat erat, hal ini dapat dimengerti karena memang semula kedua hukum tersebut terdapat dalam satu kodefikasi. Pemisahan keduanya hanyalah karena perkembangan hukum dagang itu sendiri dalam mengatur pergaulan internasional dalam hal perniagaan. Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus.


6.2 Berlakunya hukum dagang di Indonesia

Sejak tahun 1938 pengertian dagang dirubah menjadi perbuatan perusaan yang artinya  lebih luas sehingga berlaku bagi setiap pengusaha (perusahaan). Hukum dagang di Indonesia bersumber pada :

o   Hukum tertulis dikodifikasi
o   KUHD
o   KUHP
Perkembangan hukum dagang sebenernya telah dimulai sejak abad eropa (1000/1500) yang terjadi di Negara dan kota-kota di eropa, dan pada zaman itu di Italia dan Prancis Selatan telah lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan, tetapi hukum romawi tidak dapat menyelesaikan masalah-masalah yang berkaitan dengan hubungan perdagangan maka dibuatlah hukum baru yang berdiri sendiri pada abad 16 & 17, yang disebut dengan hukum pedagang khususnya mengatur dalam dunia perdagangan dan hukum ini bersifat Unifikasi. KUHD Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847, yang mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848 KUHD Indonesia itu hanya turunan belaka dari “Wetboek Koophandel” dari Belanda yang dibuat atas dasar asas korkondansi ( pasal 131. I.S ).
Pada tahun 1906 kitab III KUHD Indonesia diganti dengan peraturan kepailitan yang berdiri sendiri di luar KUHD. Sehingga sejak tahun 1906 Indonesia hanya memiliki 2 kitab KUHD, yaitu kitab I & kitab I ( C.S.T. Kansil, 1985 : 14 ). Karena asas konkordansi juga, maka 1 Mei 1948 di Indonesia berasal dari KUHS. Adapun KUHS Indonesia berasal dari KUHS Netherland pada 31 Desember 1830.

6.3 Hubungan pengusaha dan pembantu pengusaha
Pengusaha (pemilik perusahaan) yang mengajak pihak lain untuk menjalankan usahanya secara bersama-sama,atau perusahaan yang dijalankan dan dimiliki lebih dari satu orang, dalam istilah bisnis disebut sebagai bentuk kerjasama. Bagi perusahaan yang sudah besar, Memasarkan produknya biasanya dibantu oleh pihak lain, yang disebut sebagai pembantu pengusaha.
Secara umum pembantu pengusaha dapat digolongkan menjadi 2 (dua), yaitu:
a.       Pembantu-pembantu pengusaha di dalam perusahaan, misalnya pelayan toko, pekerja keliling, pengurus fillial, pemegang prokurasi dan pimpinan perusahaan.
b.      Pembantu pengusaha diluar perusahaan, misalnya agen perusahaan, pengacara, noratis, makelar, komisioner.

6.4 Kewajiban-kewajiban sebagai pengusaha
Sebagai berikut :
a.       Dilarang memperkerjakan buruh lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu, kecuali ada ijin penyimpangan
b.      Tidak boleh mengadakan diskriminasi upah laki/laki dan perempuan
c.       Bagi perusahaan yang memperkerjakan 25 orang buruh atau lebih wajib membuat peraturan perusahaan
d.      Wajib membayar upah pekerja pada saat istirahat / libur pada hari libur resmi
e.       Wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja 3 bulan secara terus menerus atau lebih
f.       Wajib mengikut sertakan dalam program Jamsostek

Contoh Kasus : Hukum Perdata
SLEMAN– Selasa, 17 November 2011 Pengadilan Negeri (PN) Sleman akhirnya mengeksekusi tanah milik Juminten di Dusun Pesanggrahan, Desa Pakembinangun,Kecamatan Pakem, Sleman.
Sempat terjadi ketegangan saat proses eksekusi yang melibatkan puluhan aparat kepolisian ini, tapi tidak terjadi tindakan anarkistis. Saat proses eksekusi tanah tersebut,PN Sleman membawa sebuah truk untuk mengangkut barang-barang pemilik rumah serta backhoeuntuk menghancurkan rumah yang tampak baru berdiri di atas tanah seluas 647 meter persegi. ”Kami hanya melaksanakan perintah atasan,” kata Juru Sita PN Sleman Sumartoyo kemarin.
Lokasi tanah yang berada di pinggir Jalan Kaliurang Km 17 ini merupakan tanah sengketa antara Juminten dengan Susilowati Rudi Sukarno sebagai pemohon eksekusi. Kasus hukum yang telah berjalanselamatujuh tahun ini berawal dari masalah utang piutang yang dilakukan oleh kedua belah pihak, utang yang dimaksud disini adalah juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh susilowati  .
Klien kami telah membeli tanah ini dan juga sebidang tanah milik Ibu Juminten lainnya di daerah Jalan Kaliurang Km 15 seharga Rp335 juta.Total tanah ada 997 meter persegi.Masalahnya berawal saat termohon tidak mau diajak ke notaris untuk menandatangani akta jual beli, padahal klien kami sudah membayar lunas,” papar Titiek Danumiharjo, kuasa hukum Susilowati Rudi Sukarno. Kasus ini sebenarnya telah sampai tingkat kasasi, bahkan peninjauan ulang. Dari semua tahap,Susilowati Rudi Sukarno selalu memenangkan perkara.
Pihak Juminten yang tidak terima karena merasa tidak pernah menjual tanah milik mereka, berencana menuntut balik dengan tuduhan penipuan dan pemalsuan dokumen. ”Kami merasa tertipu, surat bukti jual beli palsu,”tandas L Suparyono, anak kelima Juminten.

Analisa
Hukum perdata adalah ketentuan hukum materil yang mengatur hubungan antara orang/individu yang satu dengan yang lain. Hukum perdata berisi tentang hukum orang, hukum keluarga, hukum waris dan hukum harta kekayaan yang meliputi hukum benda dan hukum perikatan.
Kasus diatas termasuk kasus perdata khususnya perikatan karena telah terjadi persetujuan antara Juminten dengan Susilowati dalam hal jual-beli tanah. Dalam hukum perdata peristiwa yang dapat dikategorikan sebagai hukum perikatan adalah jka terjadi suatu ikatan persetujuan antara 2 pihak yang melahirkan hak dan kewajiban diantara keduanya dalam lingkup hukum kekayaan.
Tetapi dalam kasus diatas telah terjadi suatu sengketa tanah antara Juminten dan Susilowati. Sengketa ini berawal dari utang piutang yang mana Juminten berhutang tentang pembuatan sertifikat tanah serta tidak mau mengganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati. Dalam kasus ini, Juminten dianggap merugikan Susilowati, karena sudah dianggap menipu berupa tidak maunya Juminten membuat akta sertifikat tanah dan dari itu pula Juminten tidak mau mengganti dengan uang, karena Juminten beranggapan tidak pernah menjual tanah miliknya kepada Susilowati, padahal penyimpanan atau pendaftaran tanah itu wajib demi terlaksanakannya kepastian hukum. Sehingga Juminten dianggap ingkar janji (wanprestasi) atau tidaak memenuhi perikatan tersebut.
Dalam KUH Perdata pasal 1366 berbunyi “Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatanya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”. Disini jelaslah bahwa Juminten melanggar UU tersebut.

Penyelesaian :
Menurut saya, solusi dari permasalahan ini agar pihak Juminten segera membayar tentang hutangnya dalam pembuatan sertifikat tanah terhadap Susilowati dan membayar ganti rugi uang yang sudah diberi oleh Susilowati agar permasalahn ini cepat terselesaikan. Karena dalam permasalahan ini pihak juminten lah yang bersalah yang tercantum jelas dalam KUH perdata 1366, dan disini pihak Juminten sudah ingkar janji dan tidak memenuhi perjanjian bersama. Saran untuk Juminten agar segera mengembalikan yang sudah disetujui bersama Susilowati jika ingin permasalahan ini cepet terselesaikan.


DAFTAR PUSTAKA
Drs. C.S.T. Kansil, S.H., Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta, Balai Pustaka, 1980, Halaman : 70
http://hukum-on.blogspot.com/2012/06/pengertian-ekonomi-dan-hukum-ekonomi.html Diakses pada : Juni 2012
http://ameliaarahayu.blogspot.com/2014/03/contoh-kasus-perdata-dan-penyelesaiannya.html

2 komentar:

  1. ayo segera bergabung dengan kami hanya dengan minimal deposit 20.000
    dapatkan bonus rollingan dana refferal ditunggu apa lagi
    segera bergabung dengan kami di i*o*n*n*q*q

    BalasHapus
  2. ayo segera bergabung dengan saya di D3W4PK
    hanya dengan minimal deposit 10.000 kalian bisa menangkan uang jutaan rupiah
    ditunggu apa lagi ayo segera bergabung, dan di coba keberuntungannya
    untuk info lebih jelas silahkan di add Whatshapp : +8558778142
    terimakasih ya waktunya ^.^

    BalasHapus