EKONOMI KOPERASI
By : Nadia
Damayanti 26217653 / 2EB17
A. Konsep Koperasi Barat
Konsep koperasi yang menyatakan bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang
dibentuk sukarela olah orang-orang yang mempunyai perasaan kepentingan dengan
bermaksud campurtangan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik
bagi anggota koperasi maupun perusahan koperasi .persamaan kepentingan
tersebutbisa berasal dari perorangan
maupun kelompok.
B. Konsep Koperasi Sosialis
Konsep koperasi sosialis adalah konsep
yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah
serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang
perencanaan nasional. Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi
merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan
sistemsosialis-komunis.
C. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep koperasi Negara berkembang
adalah konsep yagn menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri
tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana
tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan
pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara
berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi.
D. Definisi Koperasi
1. Menurut
Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang
menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong - royong.
2. Menurut
Dooren
Menurut P.J.V.
Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi,
dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan
badan-badan hukum.
3. Menurut
UU No.25 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas
azas kekeluargaan.
E. Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992
tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun
tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,
adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Berikut
ini secara khusus tujuan didirikannya koperasi, yang perlu digaris bawahi
- Mensejahterakan anggota koperasi dan masyarakat sekitar.
- Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat di bidang ekonomi.
- Mewujudkan masyarakat adil, maju, dan makmur.
- Membangun tatanan perekonomian nasional.
ayo segera bergabung dengan kami hanya dengan minimal deposit 20.000
BalasHapusdapatkan bonus rollingan dana refferal ditunggu apa lagi
segera bergabung dengan kami di i*o*n*n*q*q
ayo segera bergabung dengan saya di D3W4PK
BalasHapushanya dengan minimal deposit 10.000 kalian bisa menangkan uang jutaan rupiah
ditunggu apa lagi ayo segera bergabung, dan di coba keberuntungannya
untuk info lebih jelas silahkan di add Whatshapp : +8558778142
terimakasih ya waktunya ^.^