Naruto Uzumaki Shoulder Pump

Kamis, 11 April 2019

TEORI DASAR DALAM MENDALAMI MATERI BADAN USAHA, WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


Pertemuan II
Nama             : Nadia Damayanti
NPM               : 26217653
Kelas              : 2EB17
Mata Kuliah    : Aspek Hukum dalam Ekonomi #
Dosen             : Desti Dirnaeni

Materi 7
7. 1   Bentuk-bentuk Badan Usaha
7.1.1   Perusahaan Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu bentuk badan usaha yang dimiliki oleh perseorangan yang berusaha untuk memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri. Modal perusahaan perseorangan berasal dari pemilik sendiri dan kemampuan perusahaan untuk dapat menarik pinjaman sangat tergantung pada kemampuan dan nama baik pemilik. Segala keputusan dan tanggung-jawab dalam menjalankan perusahaan, baik yang berhubungan dengan produksi, pembelanjaan, pemasaran dan lain-lain berada di tangan pemilik sendiri.
Kelebihan Perusahaan Perseorangan
1)    Penerimaan seluruh keuntungan perusahaan dan pajak yang rendah
2) Kemudahan dalam pengoperasian, karena selain kecil juga aktivitas-aktivitas yang dilakukan masih sangat terbatas.
3)    Jumlah pengeluaran untuk biaya organisasi pun tidak terlalu besar
4)    Pemilik mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk menentukan apa yang akan dilakukan yang dapat memberikan keuntungan  yang paling besar baginya
5) Terjaminnya rahasia perusahaan dan peraturan tentang perusahaan perseorangan tidak terlalu banyak

Kekurangan Perusahaan Perseorangan
1)    Tanggung-jawab tidak terbatas. Utang perusahaan tidak hanya ditanggung atau dijamin oleh harta perusahaan tetapi juga oleh pribadi pemilik.
2)    Besarnya perusahaan terbatas. Untuk dapat menangani masalah-masalah yang lebih besar maka diperlukan adanya persekutuan dengan orang lain.
3)    Kelanjutan atau kontinuitas perusahaan sangat terbatas.

7.1.2  Persekutuan Dengan Firma (Fa)
Persekutuan dengan Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan usaha secara bersama-sama, dimana nama perusahan biasanya diambil dari nama salah seorang atau gabungan nama pemilik. Untuk mendirikan sebuah firma diperlukan sebuah akte resmi atau akte di bawah tangan yang memuat nama perusahaan, besarnya modal masing-masing peserrta, serta hal-hal lain yang sudah disetujui bersama.

Kelebihan Persekutuan Dengan Fimra
1)  Kebutuhan modal dapat dipenuhi secara lebih baik dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
2)  Setiap tindakan dapat dipertimbangkan dengan lebih baik. Tanggung-jawab masing-masing sekutu akan diberikan sepenuhnya kepada perusahaan karena tindakan sekutu yang satu juga akan mempengaruhi sekutu yang lain.
3)  Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota.
4)    Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian.

Kekurangan Persekutuan Dengan Firma
1)    Tanggung-jawab dalam persekutuan dengan firma tidak terbatas.
2)  Karena bergabungnya dua orang atau lebih, maka tidak mustahil akan timbul perselisihan diantara mereka sendiri.
3)  Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus ditanggung bersama anggota lainnya.
4)    Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.

7.1.3 Persekutuan Komanditer (CV)
Persekutuan Komanditer merupakan persekutuan yang terdiri dari dua jenis sekutu yaitu Sekutu Komanditer dan Sekutu Komplementer. Sekutu Komanditer  hanya menyerahkan modalnya saja ke dalam perusahaan untuk dijalankan oleh sekutu komplementer. Sekutu Komplementer berkewajiban menjalankan perusahaan dan bertanggung-jawab sepenuhnya atas berhasil tidaknya perusahan dalam melaksanakan aktivitasnya. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari Persero Aktif dan Persero Pasif yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Kebaikan Persekutuan Komanditer
1)    Kebutuhan akan modal dapat mudah dipenuhi
2)    Pimpinan dapat terdiri dari beberapa orang
3) Tanggung-jawab sekutu komanditer pada saat perusahaan mengalami kerugian terbatas pada jumlah modal yang diserahkan saja
4)    Kemampuan manajemen lebih besar
5)    Proses pendirianya relatif mudah

Kelemahan Persekutuan Komanditer
1)    Sekutu komanditer tidak ikut menjalankan perusahaan
2)  Sekutu komplementer mempunyai tangung-jawab yang tidak terbatas, sama seperti  sekutu dalam persekutuan dengan firma
3)    Sulit menarik kembali modal
4)    Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu

7.1.4 Persekutuan Perdata
Menurut pengertian KUH Perdata pasal 1618, persekutuan perdata merupakan suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Dari pengertian pasal syarat dari persekutuan perdata tersebut adanya pembagian hasil keuntungan bersama yang disebabkan oleh aktivitas yang dilakukan bersama. Persekutuan perdata dibuat sesuai perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang mendirikannya. Dalam perjanjian tersebut berisi tentang pembagian jumlah modal yang dikeluarkan oleh beberapa pihak, pembagian hasil dari usaha yang dijalankan (profit), kemudian dibagi ke beberapa pihak sesuai perjanjian atau akad di awal.

7.1.5   Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk perusahaan di mana modal sendirinya terdiri dari saham-saham. Tanggung-jawab pemilik (pemegang saham) terbatas hanya sebesar modal yang ditanamkan di dalam perusahaan. Perseroan Terbatas menunjuk kepada terbatasnya tanggung-jawab pemilik perusahaan (dalam hal perusahaan mengalami kerugian) sebesar modal saham yang dimilikinya. Perusahaan Terbatas memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Kelebihan Perseroan Terbatas
1)    Tangung-jawab pemilik dalam keadaan perusahaan mengalami kerugian terbatas pada jumlah modal saham yang dimilikinya.
2)    Lebih mudah mendapatkan modal, misalnya dengan menerbitkan saham baru
3)    Kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan terpisah satu sama lain
4) Pimpinan perusahaan adalah orang yang dianggap mampu untuk menjalankan perusahaan dengan baik.
5) Kelangsungan hidup perusahaan terjamin, karena dalam hal ini kelangsungan hidup perusahan tidak akan terpengaruholeh meninggalnya seorang pemilik, direksi ataupun komisaris.

Kekurangan Perseroan Terbatas
1)    Jumlah pajak yang besar
2)    Biaya organisasi dan biaya pendirian Perusahaan Terbatas cukup besar
3)    Rahasia perusahaan tidak terjamin, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham.
4)    Peraturan pemerintah cukup banyak, ataupun kemungkinan kurangnya perhatian daripada karyawan karena merasa tidak menjadi pemilik perusahaan.

7.2 Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk perusahaan di mana modal sendirinya terdiri dari saham-saham. Tanggung-jawab pemilik (pemegang saham) terbatas hanya sebesar modal yang ditanamkan di dalam perusahaan. Perseroan Terbatas menunjuk kepada terbatasnya tanggung-jawab pemilik perusahaan (dalam hal perusahaan mengalami kerugian) sebesar modal saham yang dimilikinya. Perusahaan Terbatas memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
7.2.1 Tata Cara Pendirian PT
Pendirian PT dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal harus berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut. Berikut ini prosedur pendirian PT, antara lain :
1)    Pembuatan akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan ART
2)   Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai badan hukum.
3)    Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan atau persetujuan Menteri Kehakiman diberikan.
4) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran

7.2.2 Kelebihan Perseroan Terbatas
1)   Tangung-jawab pemilik dalam keadaan perusahaan mengalami kerugian terbatas pada jumlah modal saham yang dimilikinya.
2)    Lebih mudah mendapatkan modal, misalnya dengan menerbitkan saham baru
3)    Kekayaan pemilik dan kekayaan perusahaan terpisah satu sama lain
4) Pimpinan perusahaan adalah orang yang dianggap mampu untuk menjalankan perusahaan dengan baik.
5) Kelangsungan hidup perusahaan terjamin, karena dalam hal ini kelangsungan hidup perusahan tidak akan terpengaruholeh meninggalnya seorang pemilik, direksi ataupun komisaris.

7.2.3 Kekurangan Perseroan Terbatas
1)    Jumlah pajak yang besar
2)    Biaya organisasi dan biaya pendirian Perusahaan Terbatas cukup besar
3)    Rahasia perusahaan tidak terjamin, karena semua kegiatan harus dilaporkan
kepada pemegang saham.
4)    Karena tersebarnya para pemegang saham maka akan sangat sulit bagi mereka untuk menghadiri rapat umum pemegang saham.
5)    Peraturan pemerintah cukup banyak, ataupun kemungkinan kurangnya perhatian daripada karyawan karena merasa tidak menjadi pemilik perusahaan.

7.3 Koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi). Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional.

7.3.1 Kelebihan koperasi

1)    Mengutamakan kepentingan anggota
2)    Anggota koperasi berperan sebagai produsen dan konsumen
3)    Prinsip pengelolaan dalam koperasi bertujuan untuk menumpuk laba guna kepentingan anggota
4)    Memiliki kemudahan dalam mendapatkan modal usaha
5)    Besarnya simpanan wajib dan simpanan pokok tidak memberatkan anggota.
6)    Meingkatkan kesejahteraan anggota bukan untuk mencari keuntungan


7.3.2 Kekurangan Koperasi

1)    Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota
2)    Memiliki daya saing yang lemah
3)    Terbatasnya modal dan sulit untuk mendapatkan modal
4)    Kurangnya kemampuan tenaga profesional dalam pengelolaan koperasi
5)    Konflik kepentingan

7.4     Yayasan
Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
7.4.1 Kelebihan Yayasan
1)    Membantu masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan
2)   Keberadaan yayasan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat untuk kegiatan sosial dan religius, misalnya membuat pondok pesantren, madrasah, panti asuhan, panti jompo, rumah sakit, dan lain-lain
3) Meringankan beban masyarakat mencakup permasalahan tentang kemanusiaan. Misalnya membantu masyarakat pada lokasi bencana alam, tunawisma, dan fakir miskin.

7.4.2 Kekurangan Yayasan
1)    Terbatasnya dana-dana yang diperlukan
2)    Dana yang terbatas berdampak pada tidak berjalannya Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)

7.5       BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan usaha milik negara atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
7.5.1 Kelebihan BUMN
1)   BUMN menyediakan barang dan jasa kepada pihak publik dengan tujuan untuk kesejahteraan masyarakat.
2)    Usaha yang dijalankan terdapat dalam sektor yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3)    Memberikan bantuan terhadap usaha lain agar mampu berjalan lebih baik.
4)  Dapat menghasilkan keuntungan secara langsung atau tidak langsung terhadap kemajuan perekonomian nasional.
5)   Dapat memberikan keuntungan untuk negara yaitu berupa penambahan kas negara melalui devisa dan laba yang diperoleh.
6)    Membuka lapangan pekerjaan yang luas untuk warga negara Indonesia.

7.5.2 Kekurangan BUMN
1)    Cenderung lambat dalam mengambil keputusan hal ini disebabkan karena pemilik modal adalah pemerintah.
2)    Keberlangsungan hidup badan ini tergantung dengan niat para penentu kebijakan.
3)    Rawan terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
4)  Karena tujuan badan usaha ini yaitu memeberikan pelayanan kepada masyarakat, namun karena hal tersebut dalam pelaksanaannya seperti tidak membutuhkan keefisiensian.

Materi 8
8.1 Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23  Para persero firma diwajibkan mendaftarkan akta dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri) daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal 56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan tidak berlaku. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998 diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan, pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273). Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma, persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.

8.2 Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan Dasar Pertimbangan Wajib Daftar
      Perusahaan
            Kemajuan dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
            Adanya Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian berusaha bagi dunia usaha, Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
1)    Daftar Perusahaan
Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang wajib didaftarkan;
2)    Perusahaan
Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
3)    Pengusaha
Setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
4)    Usaha
Setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba;
5)    Menteri
Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.

8.3 Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
            Daftar Perusahaan bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
8.3.1 Tujuan daftar perusahaan :
1) Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
2)    Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
3)    Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
4)    Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
5)    Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
8.3.2 Sifat Wajib daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).

8.4 Kewajiban Pendaftaran
1)  Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
2) Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3)  Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
4)  Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 ).

8.5 Cara dan Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
1)  Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2) Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
a.    di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b.   di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
c.    di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3)   Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini,   pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.

8.6 Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu tergantung pada bentuk perusahaan, seperti; perseroan terbatas, koperasi, persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut:
8.6.1   Umum
a.    nama perseroan
b.    merek perusahaan
c.    tanggal pendirian perusahaan
d.    jangka waktu berdirinya perusahaan
e.    kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
f.     izin-izin usaha yang dimiliki
g.    alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
h.    alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.

8.6.2 Mengenai Pengurus dan Komisaris
a.    nama lengkap dengan alias-aliasnya
b.    setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
c.    nomor dan tanggal tanda bukti diri
d.    alamat tempat tinggal yang tetap
e.  alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
f.     Tempat dan tanggal lahir
g.    negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
h.    kewarganegaran pada saat pendaftaran
i.      setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
j.      tanda tangan
k.    tanggal mulai menduduki jabatan

8.6.3 Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
a.    modal dasar
b.    banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
c.    besarnya modal yang ditempatkan
d.    besarnya modal yang disetor
e.    tanggal dimulainya kegiatan usaha
f.     tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
g.    tanggal pengajuan permintaan pendaftaran

8.6.4 Mengenai Setiap Pemegang Saham
a.    nama lengkap dan alias-aliasnya
b.    setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
c.    nomor dan tanggal tanda bukti diri
d.    alamat tempat tinggal yang tetap
e.    alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
f.     tempat dan tanggal lahir
g.    negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
h.    Kewarganegaraan
i.      jumlah saham yang dimiliki
j.      jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.

Materi 9
9.1    Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian, yaitu:
a.    Hak Cipta (copyright);
b.    Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
ü  Paten (patent);
ü  Desain industri (industrial design);
ü  Merek (trademark);
ü  Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
ü  Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
ü Rahasia dagang (trade secret).

9.2 Prinsip Kekayaan Hak Intelektual
9.2.1 Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada pemilik yang bersangkutan.
9.2.2 Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yakni di dalam menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
9.2.3 Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan manusia.
9.2.4 Prinsip Sosial
Prinsip sosial ( mengatur kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan masyarakat.

9.3 Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan WIPO hak atas kekayaan intelaktual dibagi menjadi dua bagian dimana dua golongan besar hak atas kekayaan intelektual tersebut, yakni :
9.3.1 Hak cipta ( copyright )
 Hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi hak pencipta sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1). Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjuk keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra (Pasal 1 ayat 3).

9.3.2 Hak kekayaan industri (industrial property right)
Hak yang mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur perlindungan hukum. Hak kekayaan industry ( industrial property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober 1979, meliputi :
a.    Paten, yakni hak eksklusif yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa berlaku patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten: Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
b.    Merk dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
c.    Hak desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses industri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri : Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut.
d.  Hak desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
e. Rahasia dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau individu dalam proses produksi.
f.   Varietas tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman : Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1 Ayat 1)
9.4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
1.       Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO).
2.       Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
3.       Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
4.       Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
5.       Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
6.       Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
7.       Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
8.       Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
9.       Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of   Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
10.    Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty.
11.    Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
12.    Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treat

DAFTAR PUSTAKA