Pertemuan II
Nama :
Nadia Damayanti
NPM : 26217653
Kelas :
2EB17
Mata
Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi #
Dosen :
Desti Dirnaeni
Materi 7
7. 1 Bentuk-bentuk
Badan Usaha
7.1.1 Perusahaan
Perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu
bentuk badan usaha yang dimiliki oleh perseorangan yang berusaha untuk
memperoleh keuntungan bagi dirinya sendiri. Modal perusahaan perseorangan
berasal dari pemilik sendiri dan kemampuan perusahaan untuk dapat menarik
pinjaman sangat tergantung pada kemampuan dan nama baik pemilik. Segala
keputusan dan tanggung-jawab dalam menjalankan perusahaan, baik yang
berhubungan dengan produksi, pembelanjaan, pemasaran dan lain-lain berada di
tangan pemilik sendiri.
Kelebihan Perusahaan
Perseorangan
1) Penerimaan
seluruh keuntungan perusahaan dan pajak yang rendah
2) Kemudahan dalam pengoperasian, karena selain kecil juga
aktivitas-aktivitas yang dilakukan masih sangat terbatas.
3) Jumlah pengeluaran untuk biaya organisasi pun tidak
terlalu besar
4) Pemilik mempunyai kebebasan sepenuhnya untuk menentukan
apa yang akan dilakukan yang dapat memberikan keuntungan yang paling besar baginya
5) Terjaminnya rahasia perusahaan dan peraturan tentang
perusahaan perseorangan tidak terlalu banyak
Kekurangan Perusahaan
Perseorangan
1) Tanggung-jawab
tidak terbatas. Utang perusahaan tidak hanya ditanggung atau dijamin oleh harta
perusahaan tetapi juga oleh pribadi pemilik.
2) Besarnya
perusahaan terbatas. Untuk dapat menangani masalah-masalah yang lebih besar
maka diperlukan adanya persekutuan dengan orang lain.
3) Kelanjutan atau kontinuitas perusahaan sangat terbatas.
7.1.2 Persekutuan
Dengan Firma (Fa)
Persekutuan
dengan Firma adalah persekutuan antara dua orang atau lebih untuk menjalankan
usaha secara bersama-sama, dimana nama perusahan biasanya diambil dari nama
salah seorang atau gabungan nama pemilik. Untuk mendirikan sebuah firma
diperlukan sebuah akte resmi atau akte di bawah tangan yang memuat nama
perusahaan, besarnya modal masing-masing peserrta, serta hal-hal lain yang
sudah disetujui bersama.
Kelebihan Persekutuan Dengan Fimra
1) Kebutuhan modal dapat dipenuhi secara lebih
baik dibandingkan dengan perusahaan perseorangan.
2) Setiap tindakan dapat dipertimbangkan dengan
lebih baik. Tanggung-jawab masing-masing sekutu akan diberikan sepenuhnya
kepada perusahaan karena tindakan sekutu yang satu juga akan mempengaruhi
sekutu yang lain.
3) Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada
pembagian kerja diantara para anggota.
4)
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta
atau tidak memerlukan Akta Pendirian.
Kekurangan
Persekutuan Dengan Firma
1)
Tanggung-jawab dalam persekutuan dengan firma
tidak terbatas.
2) Karena bergabungnya dua orang atau lebih,
maka tidak mustahil akan timbul perselisihan diantara mereka sendiri.
3) Kerugian yang disebabkan oleh seorang
anggota, harus ditanggung bersama anggota lainnya.
4)
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu.
7.1.3 Persekutuan
Komanditer (CV)
Persekutuan
Komanditer merupakan persekutuan yang terdiri dari dua jenis sekutu yaitu Sekutu
Komanditer dan Sekutu Komplementer. Sekutu Komanditer hanya menyerahkan modalnya saja ke dalam
perusahaan untuk dijalankan oleh sekutu komplementer. Sekutu Komplementer
berkewajiban menjalankan perusahaan dan bertanggung-jawab sepenuhnya atas
berhasil tidaknya perusahan dalam melaksanakan aktivitasnya. Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari Persero Aktif
dan Persero Pasif yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Kebaikan Persekutuan
Komanditer
1) Kebutuhan akan modal dapat mudah dipenuhi
2) Pimpinan dapat terdiri dari beberapa orang
3) Tanggung-jawab sekutu komanditer pada saat perusahaan mengalami kerugian
terbatas pada jumlah modal yang diserahkan saja
4) Kemampuan manajemen lebih besar
5) Proses pendirianya relatif mudah
Kelemahan Persekutuan Komanditer
1) Sekutu komanditer tidak ikut menjalankan perusahaan
2) Sekutu komplementer mempunyai tangung-jawab yang tidak terbatas, sama
seperti sekutu dalam persekutuan dengan
firma
3) Sulit menarik kembali
modal
4) Kelangsungan hidup
perusahaan tidak menentu
7.1.4
Persekutuan Perdata
Menurut pengertian
KUH Perdata pasal 1618, persekutuan perdata merupakan suatu perjanjian di mana
dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam
persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya. Dari
pengertian pasal syarat dari persekutuan perdata tersebut adanya pembagian
hasil keuntungan bersama yang disebabkan oleh aktivitas yang dilakukan bersama.
Persekutuan perdata dibuat sesuai perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang
mendirikannya. Dalam perjanjian tersebut berisi tentang pembagian jumlah modal
yang dikeluarkan oleh beberapa pihak, pembagian hasil dari usaha yang
dijalankan (profit), kemudian dibagi ke beberapa pihak sesuai perjanjian atau
akad di awal.
7.1.5 Perseroan Terbatas
(PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk
perusahaan di mana modal sendirinya terdiri dari saham-saham. Tanggung-jawab
pemilik (pemegang saham) terbatas hanya sebesar modal yang ditanamkan di dalam
perusahaan. Perseroan Terbatas menunjuk kepada terbatasnya tanggung-jawab
pemilik perusahaan (dalam hal perusahaan mengalami kerugian) sebesar modal
saham yang dimilikinya. Perusahaan Terbatas memiliki
landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga
keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Kelebihan
Perseroan Terbatas
1)
Tangung-jawab
pemilik dalam keadaan perusahaan mengalami kerugian terbatas pada jumlah modal
saham yang dimilikinya.
2)
Lebih
mudah mendapatkan modal, misalnya dengan menerbitkan saham baru
3)
Kekayaan pemilik dan
kekayaan perusahaan terpisah satu sama lain
4) Pimpinan perusahaan
adalah orang yang dianggap mampu untuk menjalankan perusahaan dengan baik.
5) Kelangsungan hidup
perusahaan terjamin, karena dalam hal ini kelangsungan hidup perusahan tidak
akan terpengaruholeh meninggalnya seorang pemilik, direksi ataupun komisaris.
Kekurangan Perseroan Terbatas
1)
Jumlah
pajak yang besar
2)
Biaya
organisasi dan biaya pendirian Perusahaan Terbatas cukup besar
3)
Rahasia
perusahaan tidak terjamin, karena semua
kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham.
4)
Peraturan pemerintah
cukup banyak, ataupun kemungkinan kurangnya perhatian daripada karyawan karena
merasa tidak menjadi pemilik perusahaan.
7.2 Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk
perusahaan di mana modal sendirinya terdiri dari saham-saham. Tanggung-jawab
pemilik (pemegang saham) terbatas hanya sebesar modal yang ditanamkan di dalam
perusahaan. Perseroan Terbatas menunjuk kepada terbatasnya tanggung-jawab
pemilik perusahaan (dalam hal perusahaan mengalami kerugian) sebesar modal
saham yang dimilikinya. Perusahaan Terbatas memiliki
landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun
2007 tentang Perseroan Terbatas, bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga
keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
7.2.1 Tata Cara Pendirian PT
Pendirian
PT dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di
Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka
pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal harus berjumlah 2 (dua)
orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk
bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta
berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut. Berikut ini
prosedur pendirian PT, antara lain :
1) Pembuatan akta pendirian di muka notaris; membawa rancangan AD dan
ART
2) Pengesahan oleh Menteri Kehakiman untuk pengesahan status sebagai
badan hukum.
3) Pendaftaran perseroan yang dilakukan di Kepaniteraan Pengadilan
Negeri yang wilayah kerjanya meliputi tempat perseroan didirikan. Pendaftaran
wajib dilakukan dalam waktu 30 hari setelah pengesahan atau persetujuan Menteri
Kehakiman diberikan.
4) Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara, wajib dilakukan
permohonan pengumuman oleh direksi dalam waktu 30 hari sejak pendaftaran
7.2.2
Kelebihan Perseroan Terbatas
1) Tangung-jawab
pemilik dalam keadaan perusahaan mengalami kerugian terbatas pada jumlah modal
saham yang dimilikinya.
2)
Lebih
mudah mendapatkan modal, misalnya dengan menerbitkan saham baru
3)
Kekayaan pemilik dan
kekayaan perusahaan terpisah satu sama lain
4) Pimpinan perusahaan
adalah orang yang dianggap mampu untuk menjalankan perusahaan dengan baik.
5) Kelangsungan hidup
perusahaan terjamin, karena dalam hal ini kelangsungan hidup perusahan tidak
akan terpengaruholeh meninggalnya seorang pemilik, direksi ataupun komisaris.
7.2.3 Kekurangan Perseroan Terbatas
1)
Jumlah
pajak yang besar
2)
Biaya
organisasi dan biaya pendirian Perusahaan Terbatas cukup besar
3)
Rahasia
perusahaan tidak terjamin, karena semua
kegiatan harus dilaporkan
kepada pemegang saham.
kepada pemegang saham.
4)
Karena
tersebarnya para pemegang saham maka akan sangat sulit bagi mereka untuk
menghadiri rapat umum pemegang saham.
5)
Peraturan pemerintah
cukup banyak, ataupun kemungkinan kurangnya perhatian daripada karyawan karena
merasa tidak menjadi pemilik perusahaan.
7.3 Koperasi
Menurut UU No. 25 tahun 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya pada prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Status badan hukum koperasi diperoleh setelah memperoleh pengesahan dari pemerintah (Menteri Koperasi). Tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun perekonomian nasional.
7.3.1 Kelebihan koperasi
1)
Mengutamakan
kepentingan anggota
2)
Anggota
koperasi berperan sebagai produsen dan konsumen
3)
Prinsip pengelolaan
dalam koperasi bertujuan untuk menumpuk laba guna kepentingan anggota
4)
Memiliki
kemudahan dalam mendapatkan modal usaha
5)
Besarnya
simpanan wajib dan simpanan pokok tidak memberatkan anggota.
6)
Meingkatkan
kesejahteraan anggota bukan untuk mencari keuntungan
7.3.2 Kekurangan Koperasi
1)
Rendahnya kesadaran berkoperasi pada anggota
2)
Memiliki daya saing yang lemah
3)
Terbatasnya modal dan sulit untuk mendapatkan modal
4)
Kurangnya kemampuan tenaga profesional dalam
pengelolaan koperasi
5)
Konflik kepentingan
7.4 Yayasan
Yayasan
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial,
keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal
yang ditentukan dalam undang-undang. Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas
Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan
yayasan dilakukan sepenuhnya oleh Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan
tahunan yang disampaikan kepada Pembina mengenai keadaan keuangan dan
perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas bertugas melakukan pengawasan serta
memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan yayasan.
7.4.1
Kelebihan Yayasan
1) Membantu
masyarakat sosial dengan tidak mencari keuntungan
2) Keberadaan
yayasan dapat memberikan manfaat kepada masyarakat untuk kegiatan sosial dan
religius, misalnya membuat pondok pesantren, madrasah, panti asuhan, panti
jompo, rumah sakit, dan lain-lain
3) Meringankan
beban masyarakat mencakup permasalahan tentang kemanusiaan. Misalnya membantu
masyarakat pada lokasi bencana alam, tunawisma, dan fakir miskin.
7.4.2
Kekurangan Yayasan
1) Terbatasnya
dana-dana yang diperlukan
2) Dana
yang terbatas berdampak pada tidak berjalannya Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran
Rumah Tangga (ART)
7.5 BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
Badan
usaha milik negara atau perusahaan milik negara merujuk kepada perusahaan atau
badan usaha yang dimiliki pemerintah sebuah negara.
7.5.1
Kelebihan BUMN
1) BUMN menyediakan barang dan jasa kepada pihak publik dengan tujuan
untuk kesejahteraan masyarakat.
2) Usaha yang dijalankan terdapat dalam sektor yang menguasai hajat hidup
orang banyak.
3) Memberikan bantuan terhadap usaha lain agar mampu berjalan lebih baik.
4) Dapat menghasilkan keuntungan secara langsung atau tidak langsung
terhadap kemajuan perekonomian nasional.
5) Dapat memberikan keuntungan untuk negara yaitu berupa penambahan kas
negara melalui devisa dan laba yang diperoleh.
6) Membuka lapangan pekerjaan yang luas untuk warga negara Indonesia.
7.5.2
Kekurangan BUMN
1) Cenderung
lambat dalam mengambil keputusan hal ini disebabkan karena pemilik modal adalah
pemerintah.
2) Keberlangsungan
hidup badan ini tergantung dengan niat para penentu kebijakan.
3) Rawan
terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
4) Karena tujuan
badan usaha ini yaitu memeberikan pelayanan kepada masyarakat, namun karena hal
tersebut dalam pelaksanaannya seperti tidak membutuhkan keefisiensian.
Materi 8
8.1 Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 23 Para persero firma diwajibkan
mendaftarkan akta dalam register yang disediakan untuk itu pada kepaniteraan raad van justitie (pengadilan Negeri)
daerah hukum tempat kedudukan perseroan itu. Selanjutnya pasal 38 KUHD : Para
persero diwajibkan untuk mendaftarkan akta itu dalam keseluruhannya beserta
ijin yang diperolehnya dalam register yang diadakan untuk itu pada
panitera raad van justitie dari daerah hukum kedudukan
perseroan itu, dan mengumumkannya dalam surat kabar resmi.
Dari kedua pasal di atas firma dan perseroan terbatas
diwajibkan mendaftarkan akta pendiriannya pada pengadilan negeri tempat
kedudukan perseroan itu berada, selanjutnya pada tahun 1982 wajib daftar
perusahaan diatur dalam ketentuan tersendiri yaitu UUWDP yang tentunya sebagai
ketentuan khusus menyampingkan ketentuan KUHD sebagai ketentuan umum. Dalam
pasal 5 ayat 1 UUWDP diatur bahwa setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan di kantor pendaftaran perusahaan.
Pada tahun 1995 ketentuan tentang PT dalam KUHD diganti
dengan UU No.1 Tahun 1995, dengan adanya undang-undang tersebut maka hal-hal
yang berkenaan dengan PT seperti yang diatur dalam pasal 36 sampai dengan pasal
56 KUHD beserta perubahannya dengan Undang-Undang No. 4 tahun 1971 dinyatakan
tidak berlaku. Sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UUWDP pada tahun 1998
diterbitkan Keputusan Menperindag No.12/MPP/Kep/1998 yang kemudian diubah
dengan Keputusan Menperindag No.327/MPP/Kep/7/1999 tentang penyelenggaraan
Wajib Daftar Perusahaan serta Peraturan Menteri Perdagangan No.
37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. Keputusan
ini dikeluarkan berdasarkan pertimbangan bahwa perlu diadakan penyempurnaan
guna kelancaran dan peningkatan kualitas pelayanan pendaftaran perusahaan,
pemberian informasi, promosi, kegunaan pendaftaran perusahaan bagi dunia usaha
dan masyarakat, meningkatkan peran daftar perusahaan serta menunjuk
penyelenggara dan pelaksana WDP. (I.G.Rai Widjaja, 2006: 273). Jadi dasar penyelenggaraan WDP sebelum dan sewaktu
berlakunya UUPT yang lama baik untuk perusahaan yang berbentuk PT, Firma,
persekutuan komanditer, Koperasi, perorangan ataupun bentuk perusahaan lainnya
diatur dalam UUWDP dan keputusan menteri yang berkompeten.
8.2 Ketentuan
Wajib Daftar Perusahaan Dasar Pertimbangan Wajib Daftar
Perusahaan
Kemajuan
dan peningkatan pembangunan nasional pada umumnya dan perkembangan kegiatan
ekonomi pada khususnya yang menyebabkan pula berkembangnya dunia usaha dan
perusahaan, memerlukan adanya Daftar Perusahaan yang merupakan sumber informasi
resmi untuk semua pihak yang berkepentingan mengenai identitas dan hal-hal yang
menyangkut dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, bekerja serta
berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia,
Adanya
Daftar Perusahaan itu penting untuk Pemerintah guna melakukan pembinaan,
pengarahan, pengawasan dan menciptakan iklim dunia usaha yang sehat karena
Daftar Perusahaan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari
setiap kegiatan usaha sehingga dapat lebih menjamin perkembangan dan kepastian
berusaha bagi dunia usaha, Bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas
perlu adanya Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan.
Ketentuan
Umum Wajib Daftar Perusahaan
Dalam Pasal 1 UU Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, ketentuan-ketentuan umum
yang wajib dipenuhi dalam wajib daftar perusahaan adalah :
1)
Daftar Perusahaan
Daftar catatan resmi yang diadakan menurut atau berdasarkan ketentuan
Undang-undang ini dan atau peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat
hal-hal yang wajib didaftarkan oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh
pejabat yang berwenang dari kantor pendaftaran perusahaan. Daftar catatan resmi
terdiri formulir-formulir yang memuat catatan lengkap mengenai hal-hal yang
wajib didaftarkan;
2)
Perusahaan
Setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba. Termasuk juga perusahaan-perusahaan yang dimiliki atau bernaung dibawah
lembaga-lembaga sosial, misalnya, yayasan.
3)
Pengusaha
Setiap orang perseorangan atau persekutuan atau badan hukum yang
menjalankan sesuatu jenis perusahaan. Dalam hal pengusaha perseorangan, pemilik
perusahaan adalah pengusaha yang bersangkutan.
4)
Usaha
Setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang
perekonomian, yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh
keuntungan dan atau laba;
5)
Menteri
Menteri yang bertanggungjawab dalam bidang perdagangan.
8.3 Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan
bertujuan mencatat bahan-bahan keterangan yang dibuat secara benar dari suatu
perusahaan dan merupakan sumber informasi resmi untuk semua pihak yang
berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan yang tercantum dalam Daftar Perusahaan dalam rangka menjamin
kepastian berusaha ( Pasal 2 ).
8.3.1 Tujuan daftar
perusahaan :
1) Mencatat secara benar-benar keterangan suatu perusahaan meliputi
identitas, data serta keterangan lain tentang perusahaan.
2)
Menyediakan informasi resmi untuk semua pihak yangberkepentingan.
3)
Menjamin kepastian berusaha bagi dunia usaha.
4)
Menciptakan iklim dunia usaha yang sehat bagi dunia usaha.
5)
Terciptanya transparansi dalam kegiatan dunia usaha.
8.3.2 Sifat Wajib daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan bersifat terbuka untuk
semua pihak. Yang dimaksud dengan sifat terbuka adalah bahwa Daftar Perusahaan
itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi ( Pasal 3 ).
8.4
Kewajiban Pendaftaran
1) Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam
Daftar Perusahaan.
2) Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau
pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat kuasa yang sah.
3) Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa
orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah
seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan
daripada kewajiban tersebut.
4) Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu
perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak
bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa
yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan (
Pasal 5 ).
8.5 Cara dan
Tempat Serta Waktu Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
1) Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang
ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
2) Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran
perusahaan, yaitu :
a.
di tempat kedudukan kantor perusahaan;
b. di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan
atau kantor anak perusahaan;
c.
di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang
mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
3) Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud
dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran
perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan
dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan
usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat
menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ).
Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab
atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan
perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani
Formulir Pendaftaran Perusahaan.
8.6 Hal-hal
yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu
tergantung pada bentuk perusahaan, seperti; perseroan terbatas, koperasi,
persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk
perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut:
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut:
8.6.1 Umum
a.
nama perseroan
b.
merek perusahaan
c.
tanggal pendirian perusahaan
d.
jangka waktu berdirinya perusahaan
e.
kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
f.
izin-izin usaha yang dimiliki
g.
alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
h.
alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan
perseroan.
8.6.2
Mengenai Pengurus dan Komisaris
a.
nama lengkap dengan alias-aliasnya
b.
setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
c.
nomor dan tanggal tanda bukti diri
d.
alamat tempat tinggal yang tetap
e. alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal
Indonesia
f.
Tempat dan tanggal lahir
g.
negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
h.
kewarganegaran pada saat pendaftaran
i.
setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
j.
tanda tangan
k.
tanggal mulai menduduki jabatan
8.6.3
Kegiatan Usaha Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
a.
modal dasar
b.
banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
c.
besarnya modal yang ditempatkan
d.
besarnya modal yang disetor
e.
tanggal dimulainya kegiatan usaha
f.
tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
g.
tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
8.6.4
Mengenai Setiap Pemegang Saham
a.
nama lengkap dan alias-aliasnya
b.
setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
c.
nomor dan tanggal tanda bukti diri
d.
alamat tempat tinggal yang tetap
e.
alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal
di Indonesia
f.
tempat dan tanggal lahir
g.
negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
h.
Kewarganegaraan
i.
jumlah saham yang dimiliki
j.
jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
Materi 9
9.1 Pengertian
Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual, disingkat
“HKI” atau adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual
Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang
menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya
HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau
lahir karena kemampuan intelektual manusia. Secara garis besar HKI dibagi dalam
2 (dua) bagian, yaitu:
a. Hak Cipta (copyright);
b. Hak kekayaan industri (industrial property
rights), yang mencakup:
ü Paten (patent);
ü Desain industri (industrial design);
ü Merek (trademark);
ü Penanggulangan praktek persaingan curang (repression
of unfair competition);
ü Desain tata letak sirkuit terpadu (layout
design of integrated circuit);
ü Rahasia dagang (trade secret).
9.2 Prinsip Kekayaan Hak Intelektual
9.2.1
Prinsip Ekonomi
Prinsip ekonomi, yakni hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif suatu kemauan daya pikir manusia yang
diekspresikan dalam berbagai bentuk yang akan memeberikan keuntungan kepada
pemilik yang bersangkutan.
9.2.2
Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan, yakni di dalam
menciptakan sebuah karya atau orang yang bekerja membuahkan suatu hasil dari
kemampuan intelektual dalam ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang akan
mendapat perlindungan dalam pemiliknya.
9.2.3
Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan, yakni
perkembangan ilmu pengetahuan, sastra, dan seni untuk meningkatkan kehidupan
manusia.
9.2.4
Prinsip Sosial
Prinsip sosial ( mengatur
kepentingan manusia sebagai warga Negara ), artinya hak yang diakui oleh hukum
dan telah diberikan kepada individu merupakan satu kesatuan sehingga
perlindungan diberikan bedasarkan keseimbangan kepentingan individu dan
masyarakat.
9.3 Klasifikasi Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan
WIPO hak atas kekayaan intelaktual dibagi menjadi dua bagian dimana dua
golongan besar hak atas kekayaan intelektual tersebut, yakni :
9.3.1
Hak cipta ( copyright )
Hak eksklusif yang diberikan negara bagi
pencipta suatu karya (misal karya seni untuk mengumumkan, memperbanyak, atau
memberikan izin bagi orang lain untuk memperbanyak ciptaanya tanpa mengurangi
hak pencipta sendiri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak
Cipta : Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1). Ciptaan adalah hasil setiap karya pencipta yang
menunjuk keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni atau sastra (Pasal 1
ayat 3).
9.3.2 Hak kekayaan industri (industrial property right)
Hak yang
mengatur segala sesuatu tentang milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum. Hak kekayaan industry ( industrial
property right ) berdasarkan pasal 1 Konvensi Paris mengenai perlindungan
Hak Kekayaan Industri Tahun 1883 yang telah di amandemen pada tanggal 2 Oktober
1979, meliputi :
a. Paten, yakni hak eksklusif
yang diberikan negara bagi pencipta di bidang teknologi. Hak ini memiliki
jangka waktu (usia sekitar 20 tahun sejak dikeluarkan), setelah itu habis masa
berlaku patennya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas
hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu
melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada
pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1).
b. Merk
dagang, hasil karya, atau sekumpulan huruf, angka, atau gambar sebagai daya
pembeda yang digunakan oleh individu atau badan hukum dari keluaran pihak lain.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek : Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari
unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan
perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1).
c. Hak
desain industri, yakni perlindungan terhadap kreasi dua atau tiga dimensi yang
memiliki nilai estetis untuk suatu rancangan dan spesifikasi suatu proses
industri. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri
: Hak Desain Industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada
pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan
hak tersebut.
d. Hak
desain tata letak sirkuit terpadu (integrated circuit), yakni
perlindungan hak atas rancangan tata letak di dalam sirkuit terpadu, yang
merupakan komponen elektronik yang diminiaturisasi Berdasarkan Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu : Sirkuit Terpadu
adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya
terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut
adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta
dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan
untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
e. Rahasia
dagang, yang merupakan rahasia yang dimiliki oleh suatu perusahaan atau
individu dalam proses produksi.
f. Varietas
tanaman. Menurut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan
Varietas Tanaman : Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) adalah perlindungan
khusus yang diberikan Negara, yang dalam hal ini diwakili oleh Pemerintah dan
pelaksanaannya dilakukan oleh kantor PVT, terhadap varietas tanaman yang
dihasilkan oleh pemulia tanaman melalui kegiatan pemuliaan tanaman. (Pasal 1
Ayat 1)
9.4. Dasar Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Dasar-dasar hukum tersebut antara lain adalah :
1.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade
Organization (WTO).
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan
3.
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
4.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang
5.
Undang-undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri
6.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata
Letak Sirkuit Terpadu
7.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
8.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan
Indikasi Geografis
9.
Keputusan Presiden RI Nomor 15 Tahun 1997 tentang
Pengesahan Paris Convention for the
Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization.
10.
Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 1997 tentang
Pengesahan Trademark Law Treaty.
11.
Keputusan Presiden RI Nomor 18 Tahun 1997 tentang
Pengesahan Berne Convention for the
Protection of Literary and Artistic Works
12.
Keputusan Presiden RI Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pengesahan
WIPO Copyrights Treat
DAFTAR PUSTAKA