Pertemuan III
Nama :
Nadia Damayanti
NPM :
26217653
Kelas :
2EB17
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi #
Dosen : Desti
Dirnaeni
Materi 10
10.1 HAK CIPTA
10.1.1Pengertian
Hak Cipta
Hak Cipta merupakan hak
eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif
setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta
yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau
lembaga penyiaran.
10.1.2
Ciptaan yang Dilindungi
Ciptaan yang dilindungi dalam hak
cipta, adalah sebagai berikut :
a.Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay
out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis
dengan itu;
c.Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan
dan ilmu pengetahuan;
d.Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.Drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim;
f.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis,
gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni
terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i. Seni batik;
j. Fotografi;
k. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya
lain dari hasil pengalihwujudan.
10.1.3 Prosedur mengajukan
Permohonan Pendaftaran Ciptaan
Prosedur yang harus
dilakukan dalam melakukan permohonan pendaftaran ciptaan adalah sebagai berikut :
a.Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah
disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari
formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp.000,00;
b.Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
c.nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
d.nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta;
nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
e.tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama
kali;
f. uraian ciptaan (rangkap 3);
g.Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat
diajukan untuk satu ciptaan;
h.Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan
pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor;
i.Apabila permohonan
badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta
pendirian badan hukum tersebut;
j.Melampirkan surat
kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti
kewarganegaraan kuasa tersebut;
k.Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam
wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus
memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI;
l.Apabila permohonan
pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan
hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu
alamat pemohon;
m.Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar
melampirkan bukti pemindahan hak;
n.Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan
pendaftarannya atau penggantinya.
10.1.4 Dasar
Hukum Hak Cipta
Terdapat dasar hukum dari
hak cipta antara lain sebagai berikut:
o Undang-Undang No. 19 Tahun
2002 mengenai Hak Cipta
oPP No. 1 tahun 1989
mengenai penerjemahan dan/atau perbanyak Ciptaan untuk kepentingan pendidikan,
ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan
oPeraturan Meteri Kehakinan
No. M.01-HC.03.01 Tahu 1987 mengenai Pendaftaran Penciptaan
oSE Menteri Kehakiman
No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 mengenai Kewajiban Melampirkan NPWP dalam
Permohonan Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
10.1.5
Contoh Kontrak Bisnis
Hak cipta
yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan
kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya
seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.
Penyelesaian :
Penyelesaian :
Menurut hukum Hak Cipta
Amerika Serikat, jika seseorang ingin mengalihwujudkan suatu ciptaan, ia wajib
mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Ciptanya. Dengan demikian,
semua karya-karya yang dihasilkan dari pengalihwujudan karakter fiksi (seperti
produk Disney) wajib mendapatkan lisensi atas karakter fiksi yang memiliki Hak
Cipta independen dari pencipta atau pemegang hak ciptanya. Dalam hal ini, Mickey
Mouse, Donald Duck, dan Winnie The Pooh sudah termasuk dalam
kategori karakter fiksi yang memiliki perlindungan hak cipta independen. Soal
merek, merek Mickey Mouse, Donald Duck, dan Winnie The Poohmerupakan
merek-merek milik Disney Enterprise Inc. yang terdaftar di Amerika
Serikat dan banyak negara lain termasuk Indonesia.
10.2 Hak Paten
10.2.1 Pengertian Hak Paten
Paten merupakan hak eksklusif inventor
atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan
invensinya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan
pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau
proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.
10.2.2 Invensi Yang dapat
Dipatenkan
Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut :
a.Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi
tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
b.Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut
merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai
keahlian tertentu di bidang teknik;
c.Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut
dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.
10.2.3 Masa Berlaku Paten
Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun
sejak tanggal penerimaan permohonan Paten. Sedangkan, Paten
sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan
permohonan Paten sederhana.
10.2.4 Prosedur Pengajukan permohonan Paten
Prosedur yang harus dilakukan dalam melakukan permohonan pendaftaran untuk
mendapatkan hak paten adalah sebagai
berikut :
a.Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual (DJKI) secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan
mengisi formulir permohonan yang disediakan dan diketik rangkap 2.
b.Pemohon wajib melampirkan:
1.Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan
melalui konsultan KI terdaftar selaku kuasa;
2.Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh
pihak lain yang bukan inventor;
3.Deskripsi permohonan Paten dibuat rangkap 2 dan
mencakup:
oJudul invensi, dibuat
dalam huruf kapital dan tidak digaris bawah;
oBidang teknik
invensi, memuat secara umum dimana invensi ini termasuk di dalam bidang teknik
tersebut dengan mengemukakan kekhususannya;
oLatar belakang
invensi, harus dikemukakan teknologi yang telah ada sebelumnya dan relevan
dengan invensi tersebut;
oRingkasan invensi,
memuat ciri teknis dari pokok invensi yang diungkapkan dalam klaim;
oUraian singkat gambar
(bila disertakan gambar), memuat keterangan gambar secara singkat;
oUraian lengkap
invensi, merupakan suatu pengungkapan invensi yang selengkap-lengkapnya, tidak
boleh ada yang tertinggal atau tidak diungkapkan;
oKlaim (dibuat pada
halaman terpisah), memuat pokok invensi dan tidak boleh berisikan gambar atau
grafik tetapi dapat memuat tabel rumus matematika atau reaksi kimia;
oAbstrak (dibuat pada
halaman terpisah), berisi ringkasan dari uraian lengkap invensi dan tidak lebih
dari 200 kata.
c. Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar
sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan d.
d.Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya yang
boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
e.Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS
atau yang sejenis dan terpisah, ukuran A4, berat minimum 80 gram dengan batas
sebagai berikut:
o
Batas atas: 2 cm
o
Batas bawah: 2 cm
o
Batas kiri: 2,5 cm
o
Batas kanan: 2 cm
f. Kertas A4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak
mengkilap dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di
bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
g.Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor
urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang
dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
h.Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan
klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan
(awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada
batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
i.Pengetikan harus
dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran spasi 1,5
dan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
j.Tanda-tanda dengan
garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan;
k.Gambar harus menggunakan tinta cina hitam pada kertas
gambar putih ukuran A4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap
dengan batas sebagai berikut:
o
Batas atas: 2,5 cm
o
Batas bawah: 1 cm
o
Batas kiri: 2,5 cm
o
Batas kanan: 1,5 cm
l.Seluruh dokumen Paten
yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan
tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
m.Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi,
klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.
10.2.5
Contoh Kontrak Bisnis Hak Paten
Hak
Paten Layar Sentuh (Touch
Screen)
Touch screen merupakan sebuah perangkat input komputer
yang bekerja dengan adanya sentuhan tampilan layar menggunakan jari atau pena
digital. Hampir semua perangkat teknologi saat ini lebih banyak menggunakan
teknologi touch screen seperti di smartphone maupun laptop. Pemegang paten ini
adalah seorang penemu asal Amerika yaitu George Samuel Hurst, yang menerima
paten ini pada tanggal 7 Oktober 1975 dengan versi pertamanya yang diproduksi
pada tahun 1982.
Penyelesaian
:
Jika ada seseorang yang mengakui
bahwa ia yang menemukan Touch Screen, hal ini merupakan pelanggaran hak paten.
Masalah tersebut dapat diselesaikan ke pengadilan. Karena pelanggaran hak paten
diatur dalam perundang-undangan.
10.3
Hak Merk
10.3.1 Pengertian Hak
Merk
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar,
logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi
dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau
lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh
orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.
10.3.2 Fungsi pemakaian Merek
Pemakaian Merek berfungsi sebagai:
a.Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang
dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum
dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
b.Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya
cukup dengan menyebut Mereknya;
c.Jaminan atas mutu barangnya;
d.Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.
10.3.3 Fungsi pendaftaran Merek
Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:
a.Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang
didaftarkan;
b.Dasar penolakan
terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan
pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
c.Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang
sama keseluruhan atau sama pada pokoknya dalam
peredaran untuk barang/jasa sejenisnya.
10.3.4 Masa Berlaku perlindungan hukum Merek terdaftar
Merek terdaftar
mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal
penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu
perlindungan itu dapat diperpanjang.
10.3.5 Prosedur mengajukan permohonan pendaftaran
Merek
Prosedur yang harus dilakukan dalam melakukan permohonan pendaftaran untuk
mendapatkan hak merek adalah sebagai berikut :
a.Mengajukan permohonan pendaftaran dalam rangkap 2 yang
diketik dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir permohonan yang
telah disediakan yang memuat:
1.Tanggal, bulan dan tahun permohonan;
2.Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
3.Nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon
diajukan melalui kuasa;
4.Warna-warna apabila Merek yang dimohonkan
pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
5.Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek
yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
b.Surat permohonan pendaftaran Merek dilampiri dengan:
1.Fotokopi KTP, sedangkan bagi pemohon yang berasal dari
luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat
kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
2.Fotokopi akte pendirian badan hukum yang telah
disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
3.Fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila
permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (Merek kolektif);
4.Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran
dikuasakan;
5.Tanda pembayaran biaya permohonan;
6.10 helai etiket Merek (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal
2x2 cm);
7.Surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan
pendaftaran adalah miliknya.
10.3.6 Contoh Kontrak
Bisnis Hak Merek
PERJANJIAN FRENCHISE BAKMIE GM
PERJANJIAN FRENCHISE BAKMIE GM
Pada hari ini Senin 9 Mei 2016, telah di buat perjanjian kerjasama
pemasaran barang antara :
a.PT
GRIYA MIESEJATI yang berkedudukan di Jalan Haji Domang No. 29
Jakarta. dalam hal ini di wakili oleh Permadi Nugraha S.H. selaku Direktur
PT GRIYA MIESEJA berdasarkan Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan yang
di muat dalam akta pendirian No : 20.- di hadapan notaris Dea Rakhmani, S.H.,
M.Kn. yang selanjutnya di sebut FRANCHISOR
b.Satria Mulia, umur 32 tahun, swasta, bertempat tinggal di
Bumi Tamalanrea Permai Blok M No. 226 Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi
Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya
disebut sebagai FRANCHISEE
FRANCHISOR dan FRANCHISEE secara bersama-sama di sebut Para Pihak. Para
Pihak sebelumnya menerangkan sebagai berikut :
a.Bahwa FRANCHISOR adalah pemilik dari restoran
yang menyajikan makanan cepat saji yang kemudian dikenal dengan nama Restoran
BAKMIE GM dengan merek dan rahasia dagang terdaftar dengan nomor pendaftaran
380107 dan 387123.
b.Bahwa FRANCHISOR telah menjalankan sistem
restoran yang telah terintegrasi di Indonesia yang di kenal dengan (“Bakmie GM
System”), Bakmie GM system merupakan sistem komprihensif yang di kembangkan dan
di operasikan oleh FRANCHISOR yang terkait dengan tata kelola keuangan,
business polices, servis, kebersihan, tema ruangan restoran, sampai dengan hak
kekayaan intelektual terkait dengan merek dagang, desain dan warna restoran,
tanda, layout, hingga resep dan spesifikasi menu makanan.
c. Bahwa FRANCHISOR memiliki hak yang sah untuk
mengadopsi dan menggunakan “Bakmi GM System” di restoran yang menggunakan nama
merek dagangnya.
d. Bahwa FRANCHISOR setuju untuk memberikan izin
dan membantu FRANCHISEE untuk menjual dan menyajikan makanan BAKMIE GM untuk
wilayah kabupaten Maros.
e. Bahwa FRANCHISEE berjanji akan mengawasi,
menjaga, dan mengendalikan mutu dan kualitas makanan serta memberikan pelayanan
yang terbaik bagi konsumen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh
FRANCHISOR.
f. Bahwa FRANCHISOR memberikan izin (lisensi)
kepada FRANCHISEE untuk membuka restoran dengan nama Restoran BAKMIE GM dan
untuk itu FRANCHISEE dapat menggunakan merek dan sistem secara bersamaan dengan
pihak lainnya yang telah diberikan izin yang sama oleh FRANCHISOR.
g. Bahwa FRANCHISEE setuju untuk membeli
dan menjalankan Restoran BAKMIE GM serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratan
yang diajukan oleh FRANCHISOR.
Berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan diatas, FRANCHISOR dan Kedua
sepakat untuk mengikatkan diri dan melaksanakan perjanjian ini dalam bentuk
Perjanjian Kerjasama yang selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian” .
10.4 DESAIN INDUSTRI
10.4.1 Pengertian
Desain Industri
Desain Industri adalah suatu
kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis
dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua
dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga
dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk,
barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.
10.4.2 Desain Industri yang dapat
didaftarkan
Desain Industri dapat didaftarkan jika Desain Industri
tersebut:
a.Baru, apabila pada tanggal penerimaan permohonan
pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain
Industri yang telah ada sebelumnya;
b.Tidak bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau
kesusilaan.
10.4.3 Masa Berlaku perlindungan
hukum Desain Industri terdaftar
Desain Industri
terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak
tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri.
10.4.4Prosedur Pengajuan
Permohonan Pendaftaran Desain Industri
Prosedur yang harus dilakukan dalam melakukan permohonan pendaftaran untuk
mendapatkan Desain Industri adalah sebagai berikut :
a.Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi
formulir permohonan yang memuat:
o
Tanggal, bulan, dan
tahun surat permohonan;
o Nama, alamat lengkap
dan kewarganegaraan pendesain;
o Nama, alamat lengkap,
dan kewarganegaraan pemohon;
o
Nama, dan alamat
lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
oNama negara dan
tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan
dengan hak prioritas.
b.Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya,
serta dilampiri:
c. Contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari
Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses
pengumuman permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan,
atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program yang
sesuai);
d.Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan
melalui kuasa;
e.Surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan
pendaftarannya adalah milik pemohon.
oDalam hal permohonan
diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut
ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis
dari para pemohon lain;
o Dalam hal permohonan
diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang
dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas Desain Industri
yang bersangkutan.
10.4.5
Contoh Kontrak Bisniis Desain Industri
Desain
industri untuk sebuah kursi. Seorang pendesain ingin membuat desain kursi tersebut
berbeda dengan kursi lainnya, baik dari segi bentuk, warna, maupun pola pada
bantalannya. Maka seorang pendesain harus membuat gambar yang mewakili desain
industri yang sebenarnya. Adapun gambar yang dibuat yaitu tampak depan,
samping, dan belakang.
Untuk
mendesain barang tertentu, seorang pendesain harus menggambarnya secara utuh.
Untuk desain industri pada bagian tertentu yang tidak dimintai perlindungan,
maka bagian tersebut dapat digambarkan dengan garis putus-putus, sementara
bagian yang diminai perlindungan digambarkan dengan garis tegas atau utuh.
Penyelesaian :
Jika ada yang
melanggar dalam hak desain industri, maka akan diselesaikan secara jalur hukum.
10.5 Rahasia Dagang
10.5.1
Pengertian Rahasia Dagang
Rahasia
Dagang merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi
dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha,
dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
10.5.2 Lingkup perlindungan
Rahasia Dagang
Lingkup perlindungan
Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan,
atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai
ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
10.5.3 Pelanggaran Rahasia Dagang
Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila:
a.Seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang,
mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis
untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan;
b.Seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang
dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
10.5.4
Contoh Rahasia Dagang
Contoh rahasia dagang yang sederhana misalnya dapat dilihat
pada usaha penjualan produk tekstil seperti baju, kemeja, dll. Hal-hal yang
berkaitan tentang tempat penjahitan bahan tekstil ini tentu perlu dirahasiakan
dan tidak perlu dibeberkan kepada khalayak ramai. Sebab hal ini termasuk
kedalam hal-hal yang dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomis. Terbukanya
informasi ini ke publik tentu dapat merugikan usaha sendiri karena bisa saja
publik memilih untuk langsung mendatangi pihak produsen tersebut tanpa melalui
pengusaha.
Penyelesaian :
Penyelesaian :
Jika ada pihak yang
dirugikan, maka dapat dilakukan secara proses hukum.
DAFTAR PUSTAKA