Naruto Uzumaki Shoulder Pump

Jumat, 10 Mei 2019

Teori Dan Prosedur Permohonan Dalam Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)


Pertemuan III

Nama                  : Nadia Damayanti
NPM                    : 26217653
Kelas                   : 2EB17
Mata Kuliah : Aspek Hukum dalam Ekonomi #
Dosen                  Desti Dirnaeni

Materi 10

10.1 HAK CIPTA
10.1.1Pengertian Hak Cipta
Hak Cipta merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.

10.1.2 Ciptaan yang Dilindungi
     Ciptaan yang dilindungi dalam hak cipta, adalah sebagai berikut :
a.Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b.Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c.Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d.Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e.Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f.Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta;
i.   Seni batik;
j.   Fotografi;
k. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, dan karya lain dari hasil pengalihwujudan.

10.1.3 Prosedur mengajukan Permohonan Pendaftaran Ciptaan
Prosedur yang harus dilakukan dalam melakukan permohonan pendaftaran ciptaan  adalah sebagai berikut :
a.Mengisi formulir pendaftaran ciptaan yang telah disediakan dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap tiga. Lembar pertama dari formulir tersebut ditandatangani di atas meterai Rp.000,00;
b.Surat permohonan pendaftaran ciptaan mencantumkan:
c.nama, kewarganegaraan dan alamat pencipta;
d.nama, kewarganegaraan dan alamat pemegang Hak Cipta; nama kewarganegaraan dan alamat kuasa; jenis dan judul ciptaan;
e.tanggal dan tempat ciptaan diumumkan untuk pertama kali;
f.  uraian ciptaan (rangkap 3);
g.Surat permohonan pendaftaran ciptaan hanya dapat diajukan untuk satu ciptaan;
h.Melampirkan bukti kewarganegaraan pencipta dan pemegang Hak Cipta berupa fotokopi KTP atau paspor;
i.Apabila permohonan badan hukum, maka pada surat permohonanya harus dilampirkan turunan resmi akta pendirian badan hukum tersebut;
j.Melampirkan surat kuasa, bilamana permohonan tersebut diajukan oleh seorang kuasa, beserta bukti kewarganegaraan kuasa tersebut;
k.Apabila pemohon tidak bertempat tinggal di dalam wiliayah RI, maka untuk keperluan permohonan pendaftaran ciptaan ia harus memiliki tempat tinggal dan menunjuk seorang kuasa di dalam wilayah RI;
l.Apabila permohonan pendaftaran ciptaan diajukan atas nama lebih dari seorang dan atau suatu badan hukum, maka nama-nama pemohon harus ditulis semuanya, dengan menetapkan satu alamat pemohon;
m.Apabila ciptaan tersebut telah dipindahkan, agar melampirkan bukti pemindahan hak;
n.Melampirkan contoh ciptaan yang dimohonkan pendaftarannya atau penggantinya.

10.1.4 Dasar Hukum Hak Cipta
     Terdapat dasar hukum dari hak cipta antara lain sebagai berikut:
o Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 mengenai Hak Cipta
oPP No. 1 tahun 1989 mengenai penerjemahan dan/atau perbanyak Ciptaan untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, penelitian dan pengembangan
oPeraturan Meteri Kehakinan No. M.01-HC.03.01 Tahu 1987 mengenai Pendaftaran Penciptaan
oSE Menteri Kehakiman No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 mengenai Kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.

10.1.5 Contoh Kontrak Bisnis
Hak cipta yang berkaitan dengan tokoh kartun Miki Tikus melarang pihak yang tidak berhak menyebarkan salinan kartun tersebut atau menciptakan karya yang meniru tokoh tikus tertentu ciptaan Walt Disney tersebut, namun tidak melarang penciptaan atau karya seni lain mengenai tokoh tikus secara umum.

Penyelesaian :
Menurut hukum Hak Cipta Amerika Serikat, jika seseorang ingin mengalihwujudkan suatu ciptaan, ia wajib mendapatkan izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Ciptanya. Dengan demikian, semua karya-karya yang dihasilkan dari pengalihwujudan karakter fiksi (seperti produk Disney) wajib mendapatkan lisensi atas karakter fiksi yang memiliki Hak Cipta independen dari pencipta atau pemegang hak ciptanya. Dalam hal ini, Mickey Mouse, Donald Duck, dan Winnie The Pooh sudah termasuk dalam kategori karakter fiksi yang memiliki perlindungan hak cipta independen. Soal merek, merek Mickey Mouse, Donald Duck, dan Winnie The Poohmerupakan merek-merek milik Disney Enterprise Inc. yang terdaftar di Amerika Serikat dan banyak negara lain termasuk Indonesia.

10.2 Hak Paten
10.2.1 Pengertian Hak Paten
Paten merupakan hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, dapat berupa produk atau proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses.

10.2.2 Invensi Yang dapat Dipatenkan
Invensi dapat dipatenkan jika invensi tersebut :
a.Jika pada saat pengajuan permohonan Paten invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya;
b.Mengandung langkah inventif. Jika invensi tersebut merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik;
c.Dapat diterapkan dalam industri. Jika invensi tersebut dapat diproduksi atau dapat digunakan dalam berbagai jenis industri.

10.2.3 Masa Berlaku Paten
     Paten diberikan untuk jangka waktu selama 20 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten. Sedangkan, Paten sederhana diberikan untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan Paten sederhana.

10.2.4 Prosedur Pengajukan permohonan Paten
Prosedur yang harus dilakukan dalam melakukan permohonan pendaftaran untuk mendapatkan hak paten  adalah sebagai berikut :
a.Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan yang disediakan dan diketik rangkap 2.
b.Pemohon wajib melampirkan:
1.Surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui konsultan KI terdaftar selaku kuasa;
2.Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan inventor;
3.Deskripsi permohonan Paten dibuat rangkap 2 dan mencakup:
oJudul invensi, dibuat dalam huruf kapital dan tidak digaris bawah;
oBidang teknik invensi, memuat secara umum dimana invensi ini termasuk di dalam bidang teknik tersebut dengan mengemukakan kekhususannya;
oLatar belakang invensi, harus dikemukakan teknologi yang telah ada sebelumnya dan relevan dengan invensi tersebut;
oRingkasan invensi, memuat ciri teknis dari pokok invensi yang diungkapkan dalam klaim;
oUraian singkat gambar (bila disertakan gambar), memuat keterangan gambar secara singkat;
oUraian lengkap invensi, merupakan suatu pengungkapan invensi yang selengkap-lengkapnya, tidak boleh ada yang tertinggal atau tidak diungkapkan;
oKlaim (dibuat pada halaman terpisah), memuat pokok invensi dan tidak boleh berisikan gambar atau grafik tetapi dapat memuat tabel rumus matematika atau reaksi kimia;
oAbstrak (dibuat pada halaman terpisah), berisi ringkasan dari uraian lengkap invensi dan tidak lebih dari 200 kata.
c.  Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf c dan d.
d.Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar;
e.Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis dan terpisah, ukuran A4, berat minimum 80 gram dengan batas sebagai berikut:
o   Batas atas: 2 cm
o   Batas bawah: 2 cm
o   Batas kiri: 2,5 cm
o   Batas kanan: 2 cm
f. Kertas A4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilap dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar);
g.Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas dan tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (1);
h.Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim serta tidak pada batas sebagaimana yang dimaksud pada butir 3 huruf b (3);
i.Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran spasi 1,5 dan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm;
j.Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan;
k.Gambar harus menggunakan tinta cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut:
o   Batas atas: 2,5 cm
o   Batas bawah: 1 cm
o   Batas kiri: 2,5 cm
o   Batas kanan: 1,5 cm
l.Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan;
m.Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten satu sama lain.

10.2.5 Contoh Kontrak Bisnis Hak Paten
Hak Paten Layar Sentuh (Touch Screen)
Touch screen merupakan sebuah perangkat input komputer yang bekerja dengan adanya sentuhan tampilan layar menggunakan jari atau pena digital. Hampir semua perangkat teknologi saat ini lebih banyak menggunakan teknologi touch screen seperti di smartphone maupun laptop. Pemegang paten ini adalah seorang penemu asal Amerika yaitu George Samuel Hurst, yang menerima paten ini pada tanggal 7 Oktober 1975 dengan versi pertamanya yang diproduksi pada tahun 1982.
Penyelesaian :
     Jika ada seseorang yang mengakui bahwa ia yang menemukan Touch Screen, hal ini merupakan pelanggaran hak paten. Masalah tersebut dapat diselesaikan ke pengadilan. Karena pelanggaran hak paten diatur dalam perundang-undangan.

10.3 Hak Merk
10.3.1 Pengertian Hak Merk
Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 {tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

10.3.2 Fungsi pemakaian Merek
Pemakaian Merek berfungsi sebagai:
a.Tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum dengan produksi orang lain atau badan hukum lainnya;
b.Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya;
c.Jaminan atas mutu barangnya;
d.Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

10.3.3 Fungsi pendaftaran Merek
 Pendaftaran Merek berfungsi sebagai:
a.Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
b.Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
c.Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

10.3.4 Masa Berlaku perlindungan hukum Merek terdaftar
Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang. 

10.3.5 Prosedur mengajukan permohonan pendaftaran Merek
Prosedur yang harus dilakukan dalam melakukan permohonan pendaftaran untuk mendapatkan hak merek adalah sebagai berikut :
a.Mengajukan permohonan pendaftaran dalam rangkap 2 yang diketik dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan yang memuat:
1.Tanggal, bulan dan tahun permohonan;
2.Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
3.Nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa;
4.Warna-warna apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
5.Nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
b.Surat permohonan pendaftaran Merek dilampiri dengan:
1.Fotokopi KTP, sedangkan bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
2.Fotokopi akte pendirian badan hukum  yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
3.Fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (Merek kolektif);
4.Surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
5.Tanda pembayaran biaya permohonan;
6.10 helai etiket Merek (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 2x2 cm);
7.Surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.

10.3.6 Contoh Kontrak Bisnis Hak Merek
      PERJANJIAN FRENCHISE BAKMIE GM
Pada hari ini Senin 9 Mei 2016, telah di buat perjanjian kerjasama pemasaran barang antara :
a.PT GRIYA MIESEJATI yang berkedudukan di Jalan Haji Domang No. 29 Jakarta. dalam hal ini di wakili oleh Permadi Nugraha S.H. selaku Direktur PT GRIYA MIESEJA berdasarkan Pasal 10 Anggaran Dasar Perseroan yang di muat dalam akta pendirian No : 20.- di hadapan notaris Dea Rakhmani, S.H., M.Kn. yang selanjutnya di sebut FRANCHISOR
b.Satria Mulia, umur 32 tahun, swasta, bertempat tinggal di Bumi Tamalanrea Permai Blok M No. 226 Kecamatan Tamalanrea, Makassar, Sulawesi Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut sebagai FRANCHISEE
FRANCHISOR dan FRANCHISEE secara bersama-sama di sebut Para Pihak. Para Pihak sebelumnya menerangkan sebagai berikut :
a.Bahwa FRANCHISOR adalah pemilik dari restoran yang menyajikan makanan cepat saji yang kemudian dikenal dengan nama Restoran BAKMIE GM dengan merek dan rahasia dagang terdaftar dengan nomor pendaftaran 380107 dan 387123.
b.Bahwa FRANCHISOR telah menjalankan sistem restoran yang telah terintegrasi di Indonesia yang di kenal dengan (“Bakmie GM System”), Bakmie GM system merupakan sistem komprihensif yang di kembangkan dan di operasikan oleh FRANCHISOR yang terkait dengan tata kelola keuangan, business polices, servis, kebersihan, tema ruangan restoran, sampai dengan hak kekayaan intelektual terkait dengan merek dagang, desain dan warna restoran, tanda, layout, hingga resep dan spesifikasi menu makanan.
c.  Bahwa FRANCHISOR memiliki hak yang sah untuk mengadopsi dan menggunakan “Bakmi GM System” di restoran yang menggunakan nama merek dagangnya.
d. Bahwa FRANCHISOR setuju untuk memberikan izin dan membantu FRANCHISEE untuk menjual dan menyajikan makanan BAKMIE GM untuk wilayah kabupaten Maros.
e.    Bahwa FRANCHISEE berjanji akan mengawasi, menjaga, dan mengendalikan mutu dan kualitas makanan serta memberikan pelayanan yang terbaik bagi konsumen sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh FRANCHISOR.
f.    Bahwa FRANCHISOR memberikan izin (lisensi) kepada FRANCHISEE untuk membuka restoran dengan nama Restoran BAKMIE GM dan untuk itu FRANCHISEE dapat menggunakan merek dan sistem secara bersamaan dengan pihak lainnya yang telah diberikan izin yang sama oleh FRANCHISOR.
g. Bahwa FRANCHISEE setuju untuk membeli dan menjalankan Restoran BAKMIE GM serta mematuhi semua ketetapan dan persyaratan yang diajukan oleh FRANCHISOR.
     Berdasarkan hal-hal yang telah ditetapkan diatas, FRANCHISOR dan Kedua sepakat untuk mengikatkan diri dan melaksanakan perjanjian ini dalam bentuk Perjanjian Kerjasama yang selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian” .

10.4 DESAIN INDUSTRI
10.4.1 Pengertian Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri atau kerajinan tangan.

10.4.2 Desain Industri yang dapat didaftarkan
Desain Industri dapat didaftarkan jika Desain Industri tersebut:
a.Baru, apabila pada tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri tersebut tidak sama dengan pengungkapan Desain Industri yang telah ada sebelumnya;
b.Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama, atau kesusilaan. 

10.4.3 Masa Berlaku perlindungan hukum Desain Industri terdaftar
Desain Industri terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Desain Industri.

10.4.4Prosedur Pengajuan Permohonan Pendaftaran Desain Industri
Prosedur yang harus dilakukan dalam melakukan permohonan pendaftaran untuk mendapatkan Desain Industri adalah sebagai berikut :
a.Mengajukan permohonan ke kantor Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan mengisi formulir permohonan yang memuat:
o   Tanggal, bulan, dan tahun surat permohonan;
o Nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pendesain;
o Nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemohon;
o   Nama, dan alamat lengkap kuasa apabila permohonan diajukan melalui kuasa; dan
oNama negara dan tanggal penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.
b.Permohonan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya, serta dilampiri:
c.   Contoh fisik atau gambar atau foto serta uraian dari Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya (untuk mempermudah proses pengumuman permohonan, sebaiknya bentuk gambar atau foto tersebut dapat di-scan, atau dalam bentuk disket atau floppy disk dengan program yang sesuai);
d.Surat kuasa khusus, dalam hal permohonan diajukan melalui kuasa;
e.Surat pernyataan bahwa Desain Industri yang dimohonkan pendaftarannya adalah milik pemohon.
oDalam hal permohonan diajukan secara bersama-sama oleh lebih dari satu pemohon, permohonan tersebut ditandatangani oleh salah satu pemohon dengan dilampiri persetujuan tertulis dari para pemohon lain;
o  Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan pendesain, permohonan harus disertai pernyataan yang dilengkapi dengan bukti yang cukup bahwa pemohon berhak atas Desain Industri yang bersangkutan.

10.4.5 Contoh Kontrak Bisniis Desain Industri
Desain industri untuk sebuah kursi. Seorang pendesain ingin membuat desain kursi tersebut berbeda dengan kursi lainnya, baik dari segi bentuk, warna, maupun pola pada bantalannya. Maka seorang pendesain harus membuat gambar yang mewakili desain industri yang sebenarnya. Adapun gambar yang dibuat yaitu tampak depan, samping, dan belakang.
Untuk mendesain barang tertentu, seorang pendesain harus menggambarnya secara utuh. Untuk desain industri pada bagian tertentu yang tidak dimintai perlindungan, maka bagian tersebut dapat digambarkan dengan garis putus-putus, sementara bagian yang diminai perlindungan digambarkan dengan garis tegas atau utuh.
Penyelesaian :
Jika ada yang melanggar dalam hak desain industri, maka akan diselesaikan secara jalur hukum.
10.5 Rahasia Dagang
10.5.1 Pengertian Rahasia Dagang
Rahasia Dagang merupakan informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

10.5.2 Lingkup perlindungan Rahasia Dagang
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.

10.5.3 Pelanggaran Rahasia Dagang
   Pelanggaran Rahasia Dagang terjadi apabila:
a.Seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia Dagang yang bersangkutan;
b.Seseorang memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

10.5.4 Contoh Rahasia Dagang
Contoh rahasia dagang yang sederhana misalnya dapat dilihat pada usaha penjualan produk tekstil seperti baju, kemeja, dll. Hal-hal yang berkaitan tentang tempat penjahitan bahan tekstil ini tentu perlu dirahasiakan dan tidak perlu dibeberkan kepada khalayak ramai. Sebab hal ini termasuk kedalam hal-hal yang dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomis. Terbukanya informasi ini ke publik tentu dapat merugikan usaha sendiri karena bisa saja publik memilih untuk langsung mendatangi pihak produsen tersebut tanpa melalui pengusaha.
  Penyelesaian :
Jika ada pihak yang dirugikan, maka dapat dilakukan secara proses hukum.

DAFTAR PUSTAKA

1 komentar:

  1. ayo segera bergabung dengan saya di D3W4PK
    hanya dengan minimal deposit 10.000 kalian bisa menangkan uang jutaan rupiah
    ditunggu apa lagi ayo segera bergabung, dan di coba keberuntungannya
    untuk info lebih jelas silahkan di add Whatshapp : +8558778142
    terimakasih ya waktunya ^.^

    BalasHapus