Naruto Uzumaki Shoulder Pump

Rabu, 10 Oktober 2018

Ekonomi Koperasi



EKONOMI KOPERASI
By : Nadia Damayanti 26217653 / 2EB17

A.    Konsep Koperasi Barat
        Konsep koperasi yang menyatakan  bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk sukarela olah orang-orang yang mempunyai perasaan kepentingan dengan bermaksud campurtangan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahan koperasi .persamaan kepentingan tersebutbisa berasal dari perorangan  maupun kelompok.

B.     Konsep Koperasi Sosialis
        Konsep koperasi sosialis adalah konsep yang menjelaskan bahwa koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah serta dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini koperasi tidak berdiri sendiri, tetapi merupakan subsistem dari sistemsosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistemsosialis-komunis.

C.    Konsep Koperasi Negara Berkembang
         Konsep koperasi Negara berkembang adalah konsep yagn menjelaskan bahwa koperasi sudah berkembang dari ciri tersendiri, yaitu campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya. Berbeda dengan konsep koperasi sosialis, pada konsep koperasi sosisalis disana tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari sifat kepemiikan pribadi menjadi kepemilikan kolektif, sedangkan konsep koperasi Negara berkembang tujuannya adalah meningkatakan kondisi sosial ekonomi.

D.    Definisi Koperasi
1.      Menurut Munkner
Koperasi sebagai organisasi tolong-menolong yang menjalankan “urus niaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
2.      Menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

3.      Menurut UU No.25 tahun 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

E.     Tujuan Koperasi
         Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3, tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Berikut ini secara khusus tujuan didirikannya koperasi, yang perlu digaris bawahi

  • Mensejahterakan anggota koperasi dan masyarakat sekitar.
  • Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat di bidang ekonomi.
  • Mewujudkan masyarakat adil, maju, dan makmur.
  • Membangun tatanan perekonomian nasional.