PRO DAN KONTRA PERENCANAAN INVESTOR ASING TERHADAP
PROYEK GWK (GARUDA WISNU KENCANA) MERUSAK CITRA PARIWISATA BALI
Disusun Oleh :
Nama : Nadia Damayanti
NPM : 26217653
Kelas : 1EB18
Tulisan 4
Pengantar Bisnis #
Dosen : S Tiwi Anggraeni
UNIVERSITAS GUNADARMA
Jalan. K.H Noer Ali,
Kalimalang, Bekasi
BAB I
PENDAHULUAN
Proyek patung GWK atau Garuda Wisnu
Kencana setinggi 126 meter akan dilanjutkan kembali pembangunannya
sesuai rancangan aslinya setelah sempat terhenti selama 16 tahun, sehingga
ditargetkan menjadi kawasan wisata budaya berskala internasional. Warga Banjar
(dusun) Suka Duka Giri Dharma Desa Ungasan melakukan protes kepada investor
Garuda Wisnu Kencana (GWK), PT Alam Sutera Realty Tbk, karena akses masuk
dialihkan ke lokasi lain.
Warga Bali menyampaikan protes kepada investor yaitu warga Bali tetap meminta investor merealisasikan akses Jalan Rurung yang berada di areal GWK. Sebab jalan tersebut sudah ada sejak terun temurun sebagai akses menuju ke kuburan. Sejak pembebasan kawasan tersebut menjadi kawasan GWK sudah ada kesepakatan dengan investor terdahulu, bahwa akses tersebut tetap dibuka dan dapat dipergunakan untuk akses kepentingan desa adat.
Warga Bali menyampaikan protes kepada investor yaitu warga Bali tetap meminta investor merealisasikan akses Jalan Rurung yang berada di areal GWK. Sebab jalan tersebut sudah ada sejak terun temurun sebagai akses menuju ke kuburan. Sejak pembebasan kawasan tersebut menjadi kawasan GWK sudah ada kesepakatan dengan investor terdahulu, bahwa akses tersebut tetap dibuka dan dapat dipergunakan untuk akses kepentingan desa adat.
Namun investor baru, mengingkari
kesepakatan tersebut. Karena penyerahan kepada investor lama ke baru harus
mengikuti apa yang menjadi kesepakatan terdahulu yang berkaitan dengan
kepentingan umum, dalam hal ini desa adat setempat. Seharusnya para investor
tidak berulah dan melakukan perbuatan aneh-aneh di kawasan tersebut. Karena
akan berdampak pada sektor pariwisata di Bali. Bagaimana tidak, karena ada
protes warga jelas akan mengganggu akses ke GWK, dan wisatawan akan takut datang
ke GWK tersebut. Masalah tersebut sangat menarik untuk dibahas, untuk itu saya
akan membahas secara menyeluruh mengenai pro dan kontra perencanaan investor
asing terhadap proyek gwk (garuda wisnu kencana) merusak citra pariwisata bali.
BAB II
ISI
Garuda Wisnu Kencana merupakan
gambaran dari Dewa Wisnu, dimana Garuda adalah kendaraan miliknya. Dalam penggambaran umum, Dewa Wisnu sering
dilukiskan duduk di atas bahu burung Garuda. Pembangunan kawasan Garuda Wisnu Kencana
ini dibangun pada tahun 1992 yang diprakarsai oleh Yayasan Garuda Wisnu
Kencana. Dan pada tahun 2013 manajemen kepemilikan kawasannya berpindah tangan
ke PT Alam Sutera Realty Indonesia, yang dimana PT tersebut adalah perusahaan
yang berfokus pada bisnis property. Seiring berjalannya waktu, sekarang ini
kawasan Garuda Wisnu Kencana sudah menjadi kawasan yang memberikan pengenalan
tentang budaya lokal, hingga tempat yang sering digunkan event - event besar
maulai yang lokal hingga yang Internasional sekalipun.
Lokasi GWK dekat dengan Bandara
Ngurah Rai, Bali yaitu berada di Jalan. Raya Uluwatu, Ungasan, Kuta Selatan,
Kabupaten Badung, Bali. Primadona di kawasan ini adalah sebuah patung raksasa
yang sangat mencolok keberadaanya. Di buat oleh seniman yang bernama I Nyoman
Nuarta, yaitu salah satu pematung terbaik yang dimiliki oleh Indonesia. Beberapa
wisatawan menikmati pemandangan di depan potongan kepala garuda yaitu bagian
dari patung Garuda Wisnu Kencana (GWK), Badung, Bali. Proyek patung GWK setinggi
126 meter tersebut akan dilanjutkan kembali pembangunannya sesuai rancangan
aslinya setelah sempat terhenti selama 16 tahun, sehingga ditargetkan menjadi
kawasan wisata budaya berskala internasional.
Protes yang dilakukan warga Banjar (Dusun) Suka Duka Giri
Dharma, Desa Ungasan, Kabupaten Badung, terhadap investor Garuda Wisnu Kencana
(GWK), PT Alam Sutera Realty Tbk, dapat merusak citra pariwisata Bali. Kondisi
tersebut memang dapat dimaklumi karena selama ini kurang jelasnya ketentuan
pemerintah terhadap hak-hak orang Bali di kawasan pariwisata. Namun di sisi
lain masalah itu jika berlarut-larut dapat merusak citra pariwisata.
Oleh karena itu, menurut Dewa Rai Budiasa, pemerintah harus
lebih arif dan teliti dalam menerima investor luar negeri untuk berinvestasi di
Bali, mengingat daerah ini bermodalkan seni budaya dan adat istiadat yang tiada
duanya di dunia. Masyarakat Internasional yang datang ke Bali bukan untuk
mendapatkan fasilitas canggih seperti hotel bintang lima atau pemandangan alam,
karena di luar negeri kondisi itu jauh lebih baik dari pada di Bali.
Bali yang mengembangkan dunia pariwisata budaya bernafaskan
agama Hindu, hendaknya bisa dilestarikan, termasuk adat istiadat yang ada,
bukan justru dirusak bahkan meniadakannya seperti yang dialami masyarakat
sekitar GWK. Jika peristiwa ini tidak bisa ditangani dengan bijak,
dikhawatirkan kasus serupa akan muncul di obyek wisata lainnya yang tersebar di
Bali seperti Sanur, Kuta, Legian dan Nusa Dua, karena kepemilikan usaha
pariwisata di wilayah itu pada awalnya banyak dilakukan dengan kekurangcermatan.
Untuk mengurangi peristiwa serupa di masa depan, pemerintah
atau investor yang ingin mengembangkan usaha di Bali, sejak awal melibatkan
mitra lokal dan mengikutkan warga setempat menjadi milik perusahaan tersebut
dengan presentase tertentu. Dengan cara itu masyarakat tentu ikut merasa
memilikinya dan dapat dipastikan akan memelihara keberlanjutan dari perusahaan
tersebut, tidak seperti kasus ini, di mana hak masyarakat diabaikan.
Warga Banjar (Dusun) Suka Duka Giri
Dharma Desa Ungasan, Kabupaten Badung mengajukan protes kepada investor Garuda
Wisnu Kencana (GWK) Bali, PT Alam Sutera Realty Tbk, karena mengalihkan salah
satu akses masyarakat di sekitar itu ke lokasi lain. Sejak pembebasan kawasan
tersebut menjadi kawasan GWK sudah ada kesepakatan dengan investor terdahulu,
bahwa akses tersebut tetap dibuka dan dapat dipergunakan untuk akses
kepentingan desa adat. Namun dengan investor baru ini, tiba-tiba mengingkari
kesepakatan tersebut. Karena penyerahan kepada investor lama ke baru harus
mengikuti apa yang menjadi kesepakatan terdahulu yang berkaitan dengan
kepentingan umum, dalam hal ini desa adat setempat.
Sebagai investor semestinya melanjutkan kebijakan maupun butir perjanjian
dari investor terdahulu yang telah terjalin dengan baik berbagai pihak termasuk
dengan warga banjar (dusun) setempat. Sangat menyayangkan sikap investor PT
Alam Sutera Realty tanpa mengindahkan isi perjanjian sebelumnya. Ini jelas akan
menganggu kenyaman dan kondusivitas pariwisata di Pulau Dewata.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat diambil dari pembahasan
tersebut adalah Patung GWK merupakan Primadona di kawasan Bali. Di buat
oleh seniman yang bernama I Nyoman Nuarta. Proyek patung GWK setinggi 126 meter
tersebut akan dilanjutkan kembali pembangunannya sesuai rancangan aslinya
setelah sempat terhenti selama 16 tahun, sehingga ditargetkan menjadi kawasan
wisata budaya berskala internasional.
Warga
Banjar (dusun) Suka Duka Giri Dharma Desa Ungasan melakukan protes kepada
investor Garuda Wisnu Kencana (GWK), PT Alam Sutera Realty Tbk, karena akses masuk
dialihkan ke lokasi lain. Warga Bali menyampaikan protes kepada investor yaitu
warga Bali tetap meminta investor merealisasikan akses Jalan Rurung yang berada
di areal GWK. Sebab jalan tersebut sudah ada sejak terun temurun sebagai akses
menuju ke kuburan. Sejak pembebasan kawasan tersebut menjadi kawasan GWK sudah
ada kesepakatan dengan investor terdahulu, bahwa akses tersebut tetap dibuka
dan dapat dipergunakan untuk akses kepentingan desa adat.
Saran
Dalam
kasus proyek Garuda Wisma Kencana atau GWK tersebut, sebaiknya Investor baru
yaitu PT. Alam Sutera Realty Tbk dalam memutuskan atau menerapkan kebijakan
lebih memperhatikan aktivitas dan adat istiadat masyarakat Bali. Kemudian,
tidak perlu ada kesan Internasional didalam corak wisata budaya Bali. Karena
daya tarik dari wisata Bali adalah corak budaya yang sangat kental dan tidak
ada duanya di dunia, hanya Indonesia saja yang memiliki budaya tersebut.
BAB IV
REFERENSI
Widyatmini,
Pengantar Bisnis, Gunadarma, Jakarta, 1992. (Ebook Tingkat I Universitas
Gunadarma PTA 2017/2018)
http://www.antaranews.com/berita/450017/investor-gwk-diprotes-warga. Pewarta: I Komang Suparta.
Berita dipublikasikan pada Minggu, 24 Agustus 2014, 20:03 WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar