Naruto Uzumaki Shoulder Pump

Minggu, 12 November 2017

Tulisan 7 Softskill



PRO DAN KONTRA DUGAAN KECURANGAN PENJUALAN BERAS PADA KASUS PT. INDO BERAS UNGGUL (PT.IBU) TERHADAP MASYARAKAT



 


Disusun Oleh :
Nama        : Nadia Damayanti
NPM          : 26217653
Kelas         : 1EB18


Tulisan 7
Pengantar Bisnis #
Dosen : S Tiwi Anggraeni





UNIVERSITAS GUNADARMA
Jalan. K.H Noer Ali, Kalimalang, Bekasi



BAB I
PENDAHULUAN

Beras adalah makanan pokok bagi masyarakat. Namun, saat ini terjadi kasus yang menyangkut beras di Indonesia yaitu PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Kasus ini membelit anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera yaitu PT Indo Beras Unggul (IBU). Menurut pihak PT.IBU pihak perusahaan tidak melakukan kesalahan dalam kasus dugaan kecurangan penjualan beras seperti yang disangkakan Kementerian Pertanian dan kepolisian. Setelah dilakukan penggerebekan pabrik di Bekasi, Jawa Barat, Ada sejumlah tudingan pelanggaran perusahaan yang menjual beras berlabel “Cap Ayam Jago” dan “Maknyuss” tersebut. Komisaris Utama PT Tiga Pilar Sejahtera, Anton Apriyantono, membantah tudingan bahwa berasnya bersubsidi. Sebab, beras itu tidak dijual bebas. Pemerintah sudah aktif dalam penanganan kasus ini, proses penyelidikan dengan memeriksa kesaksian pegawai retail modern terkait dengan dugaan kecurangan harga.



BAB II
ISI
Kasus beras produksi PT Indo Beras Unggul (IBU) menimbulkan masalah panjang di masyarakat. Ada pihak yang setuju dengan langkah pemerintah dan polisi membongkar permainan yang diduga dilakukan PT IBU. Namun ada pula yang menilai pemerintah melakukan blunder dan mengada-ada dalam kasus ini. Polisi menggerebek gudang beras milik PT IBU di Bekasi, Jawa Barat. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita 1.100 ton beras siap edar dalam kemasan berbagai merek antara lain Ayam Jago, Maknyuss, Pandan Wangi, dan Rojo Lele.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Kapolri Tito Karnavian, dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi Rauf yang kemudian datang ke tempat penggerebekan lantas menggelar jumpa pers menjelaskan indikasi pelanggaran yang dilakukan PT IBU. Setelah penggerebekan tersebut, pro dan kontra yang tajam muncul di masyarakat. Masalah bertambah riuh karena beras merupakan pangan utama di Indonesia sehingga semua orang merasa berkepentingan. Pro dan kontra muncul di berbagai tahapan operasional PT IBU, mulai pembelian gabah dari petani hingga pemasaran beras ke konsumen. Berikut ini pro dan kontra yang muncul di masyarakat terkait kasus PT IBU, yaitu :
1.      Pembelian gabah petani
Harga acuan pembelian gabah panen di tingkat petani ditetapkan sebesar Rp 3.700 per kg. Sementara itu, PT IBU dilaporkan membeli gabah dari petani sebesar Rp 4.900 per kg. Artinya, PT IBU membeli gabah petani lebih tinggi dibandingkan harga acuan. Pihak yang kontra terhadap pemerintah dan polisi menilai apa yang dilakukan PT IBU justru bagus untuk petani. Dengan menjual harga gabah lebih tinggi ke PT IBU, pendapatan petani tentu akan lebih besar dan ujungnya akan meningkatkan kesejahteraan petani. Jadi, PT IBU justru membantu program pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup petani. Namun, bagi pemerintah, polisi, dan sebagian pihak lainnya, strategi PT IBU membeli gabah lebih mahal dari harga acuan justru merupakan bentuk kecurangan dan bisa mengarah pada praktik monopoli.

2.      Informasi gizi dan Angka Kecukupan Gizi (AKG)
PT IBU dan sebagian pihak menilai tidak ada yang salah dengan pencantuman informasi gizi dan AKG pada kemasan beras produksi PT IBU. Praktik ini justru bagus karena memberikan informasi kepada masyarakat mengenai kandungan gizi produk yang akan dibeli. Namun, bagi pemerintah dan polisi, praktik itu merupakan upaya penyesatan informasi. Praktik ini, menurut polisi, tidak hanya dilakukan PT IBU, tetapi juga banyak produsen beras lainnya. Pemerintah dan polisi beranggapan, informasi gizi sebenarnya hanya untuk makanan olahan yang langsung dikonsumsi. Sementara beras tergolong bukan makanan olahan yang bisa langsung dikonsumsi oleh manusia. Untuk bisa dikonsumsi, beras harus ditanak menjadi nasi terlebih dahulu.

3.      Mutu SNI
Dalam kemasan beras merek Maknyuss, tertulis mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) produk tersebut adalah Mutu I. Sebagian pihak menilai kualitas beras Maknyuss memang bagus sehingga wajar mendapat standar SNI mutu I. Namun menurut polisi, berdasarkan hasil uji laboratorium, beras merek Maknyuss sebenarnya tergolong SNI mutu III. Klasifikasi mutu beras didasarkan pada sejumlah parameter antara lain warna beras, perentase broken, ada tidaknya kotoran.

4.      Harga beras di tingkat konsumen
PT IBU dan sebagian masyarakat menilai harga beras Maknyuss sebesar Rp 13.700 per kg dan harga beras Ayam Jago Rp 20.400 per kg merupakan harga yang wajar dan sesuai dengan mekanisme pasar. Sebagian konsumen juga menilai harga beras Maknyuss tidak tergolong mahal dan memang sesuai dengan mutunya. Namun, pemerintah dan polisi menilai PT IBU menjual produk berasnya terlalu tinggi di atas harga acuan yang ditetapkan sebesar Rp 9.500 per kg.

Strategi yang harus dilaksanakan agar pertanian Indonesia mampu bersaing dalam globalisasi
  1. Pemerintah harus lebih serius menunjukkan keberpihakan pada sektor pertanian.
  2. Di bidang produksi  program “One Vilage One Product” semestinya dikembangkan secara sungguh-sungguh bukan lagi sekedar wacana. Dengan program ini maka setiap daerah akan fokus mengembangan komoditas pertanian yang cocok dengan potensi agroklimat setempat.
  3.  Perlu diciptakan keunggulan kompetitif bagi produk pertanian kita. 
  4. Untuk dapat meningkatkan daya saing produk pertanian perlu dilakukan langkah peningkatan efisiensi baik dalam bidang produksi maupun distribusi produk.
  5. Perilaku masyarakat perlu diperkuat dalam  menghadapi perdagangan bebas dengan mencintai produk dalam negeri.

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
PT Indo Beras Unggul (IBU), pabrik beras di Bekasi yang digerebek petugas, tak hanya melakukan kecurangan kadar karbohidrat dalam berasnya. Perusahaan diketahui membeli gabah dengan harga melampaui ketetapan Pemerintah, sehingga PT IBU dengan mudah mendapatkan gabah. Akibatnya, usaha penggilingan beras lainnya kesulitan mendapatkan gabah. Lantaran petani memilih menjual ke PT IBU.

Saran
Sebaiknya pemerintah lebih memperhatikan secara detail kedepannya dalam pengelola perusahaan Beras. Jangan sampai hal tersebut terjadi lagi kedepannya. Kemudian menindaklanjut PT. IBU jika memang benar bersalah dalam dugaan kecurangan tersebut. Untuk masyarakat sebaiknya membeli hasil olahan dalam Negeri.




BAB IV
REFERENSI
Widyatmini, Pengantar Bisnis, Gunadarma, Jakarta, 1992. (Ebook Tingkat I Universitas Gunadarma PTA 2017/2018)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar