PRO DAN KONTRA DUGAAN KECURANGAN PENJUALAN BERAS
PADA KASUS PT. INDO BERAS UNGGUL (PT.IBU) TERHADAP MASYARAKAT
Disusun Oleh :
Nama : Nadia Damayanti
NPM : 26217653
Kelas : 1EB18
Tulisan 7
Pengantar Bisnis #
Dosen : S Tiwi Anggraeni
UNIVERSITAS GUNADARMA
Jalan. K.H Noer Ali,
Kalimalang, Bekasi
BAB I
PENDAHULUAN
Beras adalah makanan pokok bagi masyarakat. Namun, saat ini terjadi kasus yang menyangkut beras di Indonesia yaitu PT
Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk. Kasus ini
membelit anak perusahaan PT Tiga Pilar Sejahtera yaitu PT Indo Beras Unggul
(IBU). Menurut pihak PT.IBU pihak perusahaan tidak melakukan kesalahan dalam kasus dugaan
kecurangan penjualan beras seperti yang disangkakan Kementerian Pertanian dan kepolisian. Setelah dilakukan penggerebekan pabrik di Bekasi, Jawa Barat, Ada sejumlah tudingan pelanggaran
perusahaan yang menjual beras berlabel “Cap Ayam Jago” dan “Maknyuss” tersebut.
Komisaris Utama PT Tiga Pilar Sejahtera, Anton
Apriyantono, membantah tudingan bahwa berasnya bersubsidi. Sebab, beras itu
tidak dijual bebas. Pemerintah sudah aktif dalam penanganan kasus ini, proses penyelidikan dengan memeriksa kesaksian pegawai retail
modern terkait dengan dugaan kecurangan harga.
BAB II
ISI
Kasus beras produksi PT Indo Beras Unggul (IBU) menimbulkan masalah panjang
di masyarakat. Ada pihak yang setuju dengan langkah pemerintah dan polisi
membongkar permainan yang diduga dilakukan PT IBU. Namun ada pula yang menilai
pemerintah melakukan blunder dan mengada-ada dalam kasus ini. Polisi
menggerebek gudang beras milik PT IBU di Bekasi, Jawa Barat. Dalam
penggerebekan tersebut, polisi menyita 1.100 ton beras siap edar dalam kemasan
berbagai merek antara lain Ayam Jago, Maknyuss, Pandan Wangi, dan Rojo Lele.
Menteri
Pertanian Andi Amran Sulaiman,
Kapolri Tito Karnavian, dan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha Syarkawi
Rauf yang kemudian datang ke tempat penggerebekan lantas menggelar jumpa pers
menjelaskan indikasi pelanggaran yang dilakukan PT IBU. Setelah penggerebekan
tersebut, pro dan kontra yang tajam muncul di masyarakat. Masalah bertambah
riuh karena beras merupakan pangan utama di Indonesia sehingga semua orang
merasa berkepentingan. Pro dan kontra muncul di berbagai tahapan operasional PT
IBU, mulai pembelian gabah dari petani hingga pemasaran beras ke konsumen. Berikut
ini pro dan kontra yang muncul di masyarakat terkait kasus PT IBU, yaitu :
1.
Pembelian
gabah petani
Harga acuan pembelian gabah panen di tingkat petani
ditetapkan sebesar Rp 3.700 per kg. Sementara itu, PT IBU dilaporkan membeli
gabah dari petani sebesar Rp 4.900 per kg. Artinya, PT IBU membeli gabah petani
lebih tinggi dibandingkan harga acuan. Pihak yang kontra terhadap pemerintah
dan polisi menilai apa yang dilakukan PT IBU justru bagus untuk petani. Dengan
menjual harga gabah lebih tinggi ke PT IBU, pendapatan petani tentu akan lebih
besar dan ujungnya akan meningkatkan kesejahteraan petani. Jadi, PT IBU justru
membantu program pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup petani. Namun, bagi
pemerintah, polisi, dan sebagian pihak lainnya, strategi PT IBU membeli gabah
lebih mahal dari harga acuan justru merupakan bentuk kecurangan dan bisa
mengarah pada praktik monopoli.
2.
Informasi
gizi dan Angka Kecukupan Gizi (AKG)
PT IBU dan sebagian pihak menilai tidak ada yang salah
dengan pencantuman informasi gizi dan AKG pada kemasan beras produksi PT IBU.
Praktik ini justru bagus karena memberikan informasi kepada masyarakat mengenai
kandungan gizi produk yang akan dibeli. Namun, bagi pemerintah dan polisi,
praktik itu merupakan upaya penyesatan informasi. Praktik ini, menurut polisi,
tidak hanya dilakukan PT IBU, tetapi juga banyak produsen beras lainnya. Pemerintah
dan polisi beranggapan, informasi gizi sebenarnya hanya untuk makanan olahan
yang langsung dikonsumsi. Sementara beras tergolong bukan makanan olahan yang
bisa langsung dikonsumsi oleh manusia. Untuk bisa dikonsumsi, beras harus
ditanak menjadi nasi terlebih dahulu.
3.
Mutu SNI
Dalam kemasan beras merek Maknyuss,
tertulis mutu Standar Nasional Indonesia (SNI) produk tersebut adalah Mutu I. Sebagian
pihak menilai kualitas beras Maknyuss memang bagus sehingga wajar mendapat
standar SNI mutu I. Namun menurut polisi, berdasarkan hasil uji laboratorium,
beras merek Maknyuss sebenarnya tergolong SNI mutu III. Klasifikasi mutu beras
didasarkan pada sejumlah parameter antara lain warna beras, perentase broken,
ada tidaknya kotoran.
4.
Harga
beras di tingkat konsumen
PT IBU dan sebagian masyarakat menilai harga beras Maknyuss
sebesar Rp 13.700 per kg dan harga beras Ayam Jago Rp 20.400 per kg merupakan
harga yang wajar dan sesuai dengan mekanisme pasar. Sebagian konsumen juga menilai
harga beras Maknyuss tidak tergolong mahal dan memang sesuai dengan mutunya. Namun,
pemerintah dan polisi menilai PT IBU menjual produk berasnya terlalu tinggi di
atas harga acuan yang ditetapkan sebesar Rp 9.500 per kg.
Strategi
yang harus dilaksanakan agar pertanian Indonesia mampu bersaing dalam
globalisasi
- Pemerintah harus lebih serius menunjukkan keberpihakan pada sektor pertanian.
- Di bidang produksi program “One Vilage One Product” semestinya dikembangkan secara sungguh-sungguh bukan lagi sekedar wacana. Dengan program ini maka setiap daerah akan fokus mengembangan komoditas pertanian yang cocok dengan potensi agroklimat setempat.
- Perlu diciptakan keunggulan kompetitif bagi produk pertanian kita.
- Untuk dapat meningkatkan daya saing produk pertanian perlu dilakukan langkah peningkatan efisiensi baik dalam bidang produksi maupun distribusi produk.
- Perilaku masyarakat perlu diperkuat dalam menghadapi perdagangan bebas dengan mencintai produk dalam negeri.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
PT Indo Beras Unggul (IBU), pabrik beras di Bekasi
yang digerebek petugas, tak hanya melakukan kecurangan kadar karbohidrat dalam
berasnya. Perusahaan diketahui membeli gabah dengan harga melampaui ketetapan
Pemerintah, sehingga PT IBU dengan mudah mendapatkan gabah. Akibatnya, usaha
penggilingan beras lainnya kesulitan mendapatkan gabah. Lantaran petani memilih
menjual ke PT IBU.
Saran
Sebaiknya
pemerintah lebih memperhatikan secara detail kedepannya dalam pengelola
perusahaan Beras. Jangan sampai hal tersebut terjadi lagi kedepannya. Kemudian
menindaklanjut PT. IBU jika memang benar bersalah dalam dugaan kecurangan
tersebut. Untuk masyarakat sebaiknya membeli hasil olahan dalam Negeri.
BAB IV
REFERENSI
Widyatmini, Pengantar Bisnis,
Gunadarma, Jakarta, 1992. (Ebook Tingkat I Universitas Gunadarma PTA 2017/2018)
https://news.detik.com/berita/d-3568337/selain-curangi-kadar-karbo-beras-pt-ibu-matikan-pelaku-usaha-lain . Berita dipublikasikan pada 21 Juli 2017, 11:34
WIB.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar